Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Sanksi Karyawan yang Membocorkan Rahasia Dagang Perusahaan
Siker.id | 02 Feb 2023 09:00


Bagikan ke
Rahasia dagang (siker)

siker.id Dalam bekerja kita pasti telah diberitahu seluk beluk perusahaan tempat kita bernaung, entah itu suasana kerja, sistem opersional saat bekerja hingga proyek apa sedang dan akan dijalankan di perusahaan tersebut.


Tetapi kadang pada saat kita sudah keluar dan sudah berada ditempat baru kita bercerita dengan teman tanpa sadar kita menceritakan tentang hal – hal apa saja yang sudah kita alami di perusahaan sebelumnya.


Padahal di Indonesia mengatur dengan jelas bahwa siapapun tidak boleh membocorkan rahasia dagang yang ada. Sebenarnya apa sih rahasia dagang itu ? dan apa saja sanksinya ? Mari kita lihat bersama.

 

Baca juga : Lalai Daftarkan BPJS, Pengusaha Kena Sanksi?


Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang (Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang).
Kemudian terdapat beberapa kriteria agar rahasia dagang mendapat perlindungannya, yaitu :
1.    Informasi bersifat rahasia
Dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

2.    Informasi memiliki nilai ekonomi
Dianggap memiliki ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.

3.    Informasi dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya 
Informasi dianggap dijaga kerahasiannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah – langkah yang layak dan patut.

 

Baca Juga: 3 Tips Melawan Mitos Karir yang Berkembang


Ada beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada eks karyawan apabila membocorkan rahasia dagang suatu perusahaan seperti yang tertera dalam pasal 17 Jo Pasal 13 dan 14 UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang yaitu : 
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik aduan.

Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan.

Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang membocorkan atau mengambil atau menguasai rahasia dagang orang lain secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Namun dengan catatan, hanya bisa diproses jika yang melapor adalah korban yang memiliki rahasia dagang (delik aduan).

Jadi kita harus berhati - hati dalam menjaga kerahasian dagang perusahaan walaupun kita sudah keluar dari perusahaan tempat kita bekerja, karena menjaga kerahasiaan dagang perusahaan sifatnya melekat.

 

Baca juga: 8 Tips Agar Kamu Menjadi Karyawan Terbaik!

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar