Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
Siker.id | 03 Aug 2022 16:26


Bagikan ke
Akibat hukum wanprestasi (siker)

siker.id – Tahukah kamu apa itu wanprestasi? Istilah wanprestasi ini berasal dari bahasa Belanda "wanprestatie" yang berarti tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian. Definisi dari wanprestasi sendiri adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak terpenuhi atau kelalaian atau ingkar janji oleh seorang debitur. Menurut KBBI, wanprestasi artinya salah satu pihak bersepakat dalam perjanjian memiliki prestasi buruk akibat dari kelalaiannya.

Maka, dapat ditarik benang merahnya bahwa wanprestasi merupakan tindakan ingkar janji oleh salah satu pihak dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Lalu, jika salah satu pihak tersebut melakukan wanprestasi maka akan terdapat akibat hukum yang harus ditanggung oleh pihak pelanggar tersebut. Apa saja akibat hukum dari adanya wanprestasi ini? Simak di bawah ini ya, sobat siker!

Baca Juga: Tips Memulai Usaha agar Tidak Bangkrut

Pembayaran Ganti Rugi

Ganti rugi di sini artinya adalah membayar semua kerugian akibat rusaknya atau musnahnya barang-barang milik kreditur karena kelalaian dari debitur. Jika kamu ingin menuntut ganti rugi, wajib melakukan somasi atau penagihan terlebih dahulu. Lain halnya dengan kondisi tertentu yang tidak membutuhkan teguran.

Ketentuan perihal ganti rugi tercantum pada pasal 1246 KUHPerdata, yang terbagi atas biaya, bunga, dan juga rugi.

Ganti rugi wajib dihitung menurut nilai uang dan wajib berbentuk uang. Oleh sebab itu, ganti rugi yang diakibatkan oleh wanprestasi harus diperhitungkan dalam nominal mata uang. Tujuannya yaitu untuk mencegah kesulitan dalam memperhitungkan apabila kamu ganti dengan cara yang lain.

Baca Juga: Tanda-Tanda Perusahaan Bangkrut, Baca Ini

Pembatalan Perjanjian

Sebagai sanksi yang kedua akibat kelalaian seorang debitur yaitu berupa pembatalan perjanjian. Sanksi atau hukuman ini apabila seseorang tidak dapat melihat sifat pembatalannya tersebut sebagai suatu hukuman dianggap debitur malahan merasa puas atas segala pembatalan tersebut karena ia merasa dibebaskan dari segala kewajiban untuk melakukan prestasi.

Menurut KUHPerdata pasal 1266: Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian.

Apabila syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan.

Peralihan Risiko

Akibat wanprestasi yang berupa peralihan resiko berlaku pada perjanjian yang objeknya suatu barang, misalnya perjanjian pembiayaan leasing. Dalam pasal 1237 KUHPerdata ayat 2 menyatakan, jika si berutang lalai akan menyerahkannya, maka semenjak saat kelalaiannya kebendaan adalah atas tanggungannya.

Nah, itu tadi 3 Akibat Hukum Wanprestasi yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: 5 Peluang Usaha yang Muncul di Tengah Pandemi


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

Komentar