Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
Siker.id | 25 Apr 2022 10:00


Bagikan ke
Tugas hakim dalam uu kehakiman (siker)

siker.id - Kata hakim berasal dari bahasa Arab “hakima” yang berarti peraturan, kekuasaan, aturan, atau pemerintah. Dalam bahasa Inggris, hakim disebut Judge, dan Recher dalam bahasa Belanda. Secara umum, hakim adalah pejabat yang bertugas memimpin jalannya persidangan. Sementara bila merujuk pada UU Kekuasaan Kehakiman, hakim adalah sebutan untuk Hakim pada Mahkamah Agung atau pada badan peradilan yang berada di bawahnya. Termasuk pada lingkungan peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, peradilan tata usaha ataupun peradilan khusus lainnya. Dalam UU Kekuasaan Kehakiman dijelaskan secara rinci apa saja tugas hakim. Berikut beberapa diantaranya:

Baca juga: Prospek Kerja Lulusan Hukum

Menjaga kemandirian peradilan

Baik hakim maupun hakim konstitusi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kemandirian peradilan. Artinya, segala campur tangan dari pihak luar dalam urusan peradilan dilarang. Lembaga eksekutif sekelas Presiden atau lembaga legislatif juga tidak boleh dan tidak bisa ikut campur dalam urusan peradilan, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Jika ketentuan ini dilanggar, maka bisa dipidana.

Memahami nilai-nilai hukum dan berintegritas

Tugas dan tanggung jawab berikutnya bagi seorang hakim adalah memiliki pemahaman yang baik soal hukum dan juga berintegritas. Tugas ini tertuang dalam UU Pokok Kehakiman dimana hakim wajib menggali, mengikuti, serta memahami hukum dan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat. Hukum tidak hanya yang tertulis, melainkan yang hidup dalam masyarakat. Bahkan rasa keadilan biasanya bisa dicapai jika hakim memahami hukum yang hidup di masyarakat. Selain itu, hakim juga harus berintegritas, jujur, adil, dan juga profesional.

Baca juga: Ingin Masuk Fakultas Hukum? Berikut Hal yang Perlu Diketahui

Wajib memeriksa, mengadili, dan memutus perkara

Tertulis dalam Undang-Undang, hakim dilarang untuk menolak sebuah perkara yang diajukan ke pengadilan hanya karena tidak ada hukum. Melainkan hakim harus terlebih dahulu memeriksa, mengadili, dan juga memutuskan perkara tersebut. Pada kasus yang disidangkan di pengadilan, maka dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebuah perkara, harus ada minimal 3 orang hakim, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang. Misalnya, dalam tindak pidana ringan berkaitan dengan lalu lintas.

Sekian artikel tentang tanggung jawab seorang hakim. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

Komentar