Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
Siker.id | 04 Nov 2021 15:25


Bagikan ke
Pekerja freelance atau tenaga lepas adalah seseorang yang bekerja sendiri, tidak terikat jam kerja, dan biasanya memiliki keahlian tertentu. (siker)

siker.id - Perkembangan industri 4.0 mendorong berbagai pekerjaan baru bermunculan, termasuk munculnya pekerja freelance. Belum lama ini sebagaimana tercatat di BPS pekerja freelance di Indonesia mencapai 150 juta orang. Berkaitan dengan maraknya pekerja freelance ini, apakah sudah memiliki peraturan sebagai payung hukum yang kuat dalam menjalankan pekerjaan ini? Sebelum dibahas soal paying hukum ini, akan dibahas sekilas tentang ap aitu pekerja freelance.

Baca juga: Wawancara Kerja Lewat Telepon? Ini Tipsnya

Pengertian Pekerja Freelance

Pengertian pekerja freelance atau tenaga lepas adalah seseorang yang bekerja sendiri, tidak terikat jam kerja, dan biasanya memiliki keahlian tertentu. Jika dulunya freelancer masih dianggap sebelah mata, sekarang seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, pekerjaan ini mulai dilirik dan mendapat pengakuan dan banyak orang yang alih profesi menjadi pekerja lepas. Kebanyakan pekerjaan freelance dilakukan secara online atau jarak jauh, tergantung dari kesepakatan antara klien dan freelancer. Contoh pekerjaan freelance utamanya berkaitan dengan IT dan teknologi, seperti:

• IT (website developer, android developer, web design, dekstop programmer, web maintenance dll)

• ContentWriter untuk web, blog, website atau startUp

• Copywriter

• Ghostwriter

• Desain (logo, website, produk, dll)

• Konsultan

• Data Entry & Data Mining

• Penerjemahan (bahasa Inggris, Jepang, Jerman, Tiongkok dll)

• Elektronik dan Robotik

• Bisnis & Digital Marketing

Baca juga: Lulusan Ekonomi? Inilah Prospek Kerja Kedepannya!

Dasar Hukum Pekerja Freelance

Pertama, mulai dari aturan yang paling umum terlebih dahulu yakni Undang-Undang (UU) No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam undang-undang ini tidak ditemukan secara eksplisit istilah pekerja freelance atau dalam bahasa Indonesia pekerja lepas. Pekerja freelance atau tenaga lepas sendiri sebenarnya masih masuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sehingga peraturan hukum dalam UU Ketenagakerjaan ini untuk pekerja freelance mengikuti peraturan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan. Selain dalam UU Ketenagakerjaan, pekerjaan freelance sendiri juga diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 100 Tahun 2004 yaitu dalam Pasal 10, dimana pekerjaan freelance dibagi menjadi dua yaitu:

1. Freelance berdasarkan satuan hasil.

Jenis pekerjaan yang mana seorang freelancer yang berkeahlian atau memiliki profesi tertentu menawarkan profesi dan keahliannya sebagai jasa dan dibayar secara mandiri atas hasil kerjanya. Jenis ini umumnya langsung berakhir hubungan kerja setelah hasil kerja dibayar oleh pemesan jasa.

2. Freelance berdasarkan satuan waktu.

Merupakan jenis pekerjaan yang mana seorang freelancer bekerja pada suatu perusahaan dan dibayar sesuai jumlah kehadiran. Contoh kategori ini adalah sales marketing.

Mengapa Perlu ada Payung Hukum?

Pekerja lepas sering menghadapi kondisi kerja yang buruk, seperti upah telat, kurang atau tidak dibayar. Seringkali pekerja freelance bekerja tanpa batas waktu, upah lembur, jaminan sosial, kesehatan, serta perlindungan keselamatan kerja. Oleh sebab itu perlunya payung hukum yang mengatur pekerjaan freelance ini demi memberikan kepastian hukum serta membuat tenang dan aman bagi mereka yang bekerja disektor ini. Dengan adanya payung hukum maka permasalahan yang biasanya terjadi pada mereka yang bekerja secara freelance bisa secepatnya mendapatkan penanganan hukum yang baik.

Freelancer mendapatkan THR?

Tidak ada peraturan bahwa jenis pekerja harian lepas mendapatkan THR dari perusahaan. Alasannya karena tidak adanya kontrak kerja yang mengikat pekerja freelance. Selain itu, pekerjaan freelance yang berdasarkan satuan hasil akan selesai kapan pun setelah pekerja menyetorkan hasil kerja dan mendapatkan upah. Namun demikian, pada ketentuan mengenai pekerja/buruh freelance yang sudah bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut selama 3 bulan bisa menjadi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja PKWTT maka pekerja tersebut akan mendapatkan THR setelah resmi menyandang status pekerja PKWTT yang dimaksud.

Sekian artikel tentang dasar hukum pekerja freelance. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang dan bila memiliki kritik dan saran bisa Anda tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Sebelum Bergabung, Pahami Tentang Serikat Pekerja!


Editor: Theo Adi -

     

Komentar