icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
Siker.id | 05 Nov 2021 14:25


Bagikan ke
Pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur. (siker)

siker.id - Pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat dilakukan oleh satu orang sebagai Pemegang saham sekaligus Direktur. Setelah diresmikannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 tentunya sangat mendukung kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya, serta menciptakan lapangan kerja yang banyak. Untuk bentuk PT perorangan dapat didirikan dengan ketentuan kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Untuk kriteria usaha mikro ditentukan berdasarkan modal usaha maksimal Rp 1 miliar. Itu tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar. Sementara usaha kecil berdasarkan kepemilikan modal lebih dari Rp1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar-Rp15 miliar.

Baca juga: Apa Saja Peluang Kerja Bagi Lulusan Bahasa Inggris?

Pengertian PT

Pengertian PT terdapat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta ada juga pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 pada Pasal 1 disebutkan Perseroan Terbatas adalah ”suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, berdiri berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal awal yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksanaannya”. Lalu Definisi mengenai PT dalam UU Cipta Kerja telah dimodifikasi menjadi sebagai berikut;“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Syarat Pendirian PT

Dalam pendirian PT, ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi. Apa saja persyaratannya itu?

• Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih dan akta notaris dalam bahasa Indonesia;

• Struktur kepengurusan minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris;

• Selanjutnya untuk PT Lokal (PMDN), pemilihan nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing;

• Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian dalam saham PT tersebut;

• PT dapat memperoleh status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;

• Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama, namun belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang lagi sebagai pihak pemegang saham;

• PT wajib memiliki modal dasar yang besarannya berdasarkan Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

• Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.

Dasar Hukum Pendirian PT

Pendirian PT memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. Hal ini agar tidak adanya kendala dalam proses administrasi serta keperluan legalitas PT itu. Untuk dasar hukumnya adalah:

• UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

• Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil;

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dokumen Yang Wajib Dalam Pendirian PT

Saat Anda ingin melakukan pendirian PT, jangan lupa persiapkan beberapa dokumen penting berikut ini agar seluruh prosesnya bisa lancar:

• Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

• Copy atau scan E-KTP, KK, dan NPWP Pemegang Saham.

• Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.

• Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung/Ruko.

• Copy PBB (Pajak Bumi Bangunan) & bukti bayar PBB tahun tempat usaha.

• Foto kantor tampak dalam dan luar.

• Kantor berada di Zonasi Perkantoran / Zonasi Komersial / Zonasi Campuran.

Baca juga: Anda Lulusan IT? Ini Peluang Kerjanya!

Prosedur Pendirian PT

Berikut ini akan dibahas tata cara dan prosedur dari pendirian PT:

1. Pengecekan dan Pembookingan Nama oleh Notaris

Pada Tahap ini, Anda harus menyediakan beberapa opsi nama untuk dicek oleh notaris. Notaris akan mengecek di sistem AHU (Administrasi Hukum umum) untuk mengkonfirmasi apakah nama yang diajukan bisa digunakan atau sudah digunakan perusahaan lain.

2. Pembuatan Draft Akta oleh Notaris

Setelah Nama dinyatakan bisa digunakan, Notaris akan memesan nama perusahaan dan membuat draft Akta Perusahaan sesuai dengan data perusahaan yang disepakati oleh para pengurus dan pemegang saham.

Data perusahaan biasanya berisi:

• Nama PT

Nama Perusahaan di PT hanya bisa digunakan oleh si perusahaan tersebut dan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.

• Tempat dan Kedudukan

Biasanya tempat kedudukan perusahaan yang dicantumkan hanyalah kota tempat domisili berada.

• Maksud dan Tujuan (Bidang Usaha)

Format Bidang Usaha diwajibkan sesuai dengan format KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

• Modal Perusahaan serta Kepemilikan Saham

Berapa besar modal dasar dan modal setor perusahaan, siapa saja yang memiliki saham dan berapa besar persentase kepemilikan dari masing-masing pemegang saham.

• Struktur Kepengurusan Perusahaan

Siapa saja pengurus perusahaan, posisi Direktur dan Komisaris. Jika ada lebih dari satu Direktur dan Komisaris, maka salah satu dari Direktur dan Komisaris akan menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.

3. Finalisasi dan Tanda Tangan Akta dihadapan Notaris

Setelah Draft Akta sudah sesuai permintaan, maka Akta akan ditandatangani oleh pemilik saham perusahaan di hadapan notaris. Setiap pemegang saham wajib hadir menandatangani Akta. Jika ada pemegang saham yang tidak hadir, maka pemegang saham bisa memberikan kuasa secara tertulis (Surat Kuasa) kepada pihak lain untuk menggantikan kehadiran si pemegang saham tersebut. Setelah tanda tangan selesai, notaris akan membuat Salinan Akta dan mendaftarkan Akta tersebut di Kemenkumham. Anda akan mendapatkan Akta Salinan beserta Surat Keputusan Kemenkumham (SK Kemenkumham) yang mengesahkan pembuatan Akta tersebut. Selain itu Notaris sekaligus akan mendaftarkan NPWP Perusahaan baru Anda ke KPP terkait berdasarkan data Akta yang sudah dimasukkan oleh notaris.

4. Pengurusan dan Pengambilan NPWP dan SKT Perusahaan

Setelah NPWP Perusahaan didaftarkan, Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) akan dikeluarkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dengan persyaratan sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Biasanya, KPP akan melakukan pengecekan apakah data penanggung jawab pada NPWP Perusahaan tersebut sudah benar, status NPWP sudah diperbaharui dan apakah ada tunggakan pajak pada NPWP pribadi masing-masing pengurus dan pemegang saham.

5. Pendaftaran NIB

Jika Anda sudah memiliki legalitas perusahaan namun belum memiliki NIB, maka Anda wajib membuat NIB untuk melengkapi legalitas perusahaan Anda (Cek disini untuk memahami lebih lanjut tentang NIB dan sistem OSS). Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pengajuan API tidak wajib dan hanya perlu diajukan apabila dibutuhkan. Bila tidak langsung didaftarkan, API masih bisa didaftarkan setelah NIB sudah keluar ketika pelaku usaha sudah membutuhkan izin tersebut.

6. Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Sama seperti NIB, Izin Usaha diterbitkan setelah NIB sudah dikeluarkan. Izin Usaha menggantikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang sebelumnya menjadi salah satu dokumen perizinan wajib untuk perusahaan yang sebelumnya dikeluarkan oleh PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Izin Usaha diajukan terlebih dahulu sebelum izin komersial. Izin Komersial berfungsi untuk pelaku usaha atau badan usaha yang dengan bidang yang kegiatan operasionalnya membutuhkan izin khusus.

Sekian artikel tentang dasar hukum dan tata cara pendirian PT. Bila menyukai artikel ini bisa Anda share, dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar