Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut Tips Membuat Kontrak Konsultasi
Siker.id | 22 Feb 2022 19:30


Bagikan ke
Membuat kontrak konsultasi. (siker)

siker.id - Konsultan adalah pemberi jasa konsultasi kepada seseorang atau organisasi berdasarkan perjanjian kerja sama. Sebelum mulai bekerja, kedua belah pihak akan menyiapkan dan menandatangani kontrak konsultasi yang berisi kesepakatan dalam hal tugas, hak, dan kewajiban masing-masing. Untuk menyusun kontrak konsultasi yang efektif, Anda harus memahami ketentuan hukum yang akan menjadi landasan perjanjian kerja sama, menyiapkan draf kontrak, menandatangani kontrak, dan melaksanakan hal-hal yang sudah disepakati dalam kontrak.

Berikut ini beberapa tips membuat kontrak konsultasi:

Baca juga: Berikut Pengertian dan Manfaat Etika Bisnis

Mempersiapkan diri

Pertimbangkan apakah Anda perlu membuat perjanjian konsultasi. Kontrak adalah dokumen yang membuktikan adanya perjanjian berkekuatan hukum. Anda perlu menandatangani kontrak konsultasi jika ingin menggunakan jasa konsultan atau Anda adalah konsultan yang ingin menawarkan jasa konsultasi. Konsultan adalah orang yang memberikan advis profesional atau bekerja sebagai tenaga ahli.

Persiapkan saat fix menjalin kerjasama

Tentukan apakah Anda sudah siap menjalin kerja sama dengan membuat kontrak konsultasi. Pastikan Anda memenuhi syarat untuk membuat kontrak yang sah secara hukum, misalnya dengan memahami bahwa Anda akan terikat oleh ketentuan hukum setelah menandatangani kontrak. Selain itu, Anda perlu tahu poin-poin apa saja yang harus dimasukkan dalam perjanjian agar sebuah kontrak dikatakan mengikat secara hukum, misalnya:

• Penawaran

• Akseptasi

• Konsiderasi yang sahih

• Kesepakatan bersama

• Tujuan hukum.

Baca juga: 4 Fungsi Dasar Manajemen Bisnis

Gunakan istilah hukum

Gunakan istilah dan ketentuan yang Anda cantumkan dalam kontrak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara Anda. Pastikan Anda membuat kontrak yang memenuhi ketentuan hukum negara sebab hukum yang menjadi landasan kontrak adalah hukum yang berlaku di negara Anda dan negara calon klien (jika klien berasal dari luar negeri). Contohnya: beberapa negara menerapkan aturan hukum yang ketat dalam hal kewajiban membayar penalti jika terjadi wanprestasi, tetapi ada juga yang memberikan kebebasan dalam menerapkan aturan ini

Menyiapkan draf kontrak konsultasi

Cantumkan judul kontrak dan identitas para pihak yang akan bekerja sama. Di awal kontrak, tuliskan informasi mendetail yang menjelaskan siapa yang akan bekerja sama dengan Anda. Berusahalah mencari tahu nama lengkap orang yang akan menandatangani kontrak, baik sebagai pribadi atau mewakili perusahaan. Jika Anda akan bekerja sama dengan perusahaan, cantumkan nama perusahaan, alamat, NPWP perusahaan, dan identitas lain yang diperlukan. Sebutkan istilah yang akan digunakan dalam seluruh kontrak untuk menunjukkan para pihak (misalnya: Pihak Pertama untuk selanjutnya disebut “konsultan”; Pihak Kedua untuk selanjutnya disebut “klien”).

Sekian artikel tentang tips membuat kontrak konsultasi. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut Tanda Kontrak Kerja Tidak Diperpanjang


Reporter: Azzachra Rara
Editor: -

     

Komentar