Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apakah Perusahaan Harus Memiliki Lawyer External ?
Siker.id | 01 Feb 2023 15:00


Bagikan ke
Lawyer (siker)

siker.id Di era golabalisasi sekarang ini penting bagi suatu perusahaan untuk memmiliki divisi hukum yang solid karena selain terus update-nya peraturan yang ada dan untuk melindungi aset perusahaan (hak intelektual, dll). Dan berikut beberapa alasan mengapa suatu perusahaan harus memiliki lawyer external.

 

Baca juga: Ingin Tau Perbedaan Advokat Dengan Pengacara? Ini Jawabannya

 


1.    Untuk Mencegah & menyelesaikan masalah hukum

Penting untuk memastikan bahwa perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk mencegah permasalahan hukum yang terjadi, perusahaan dapat berkonsultasi ke Lawyer Eksternal sebelum mereka melakukan hal tertentu dalam menjalankan perusahaan. Dan juga Banyak perusahaan yang baru menggunakan jasa lawyer eksternal setelah masalah hukum terjadi. Karena adanya kompleksitas berhubungan dengan penegak hukum yang mana hal tersebut lebih bisa ditangani oleh seorang lawyer eksternal.

 

2.    Diharuskan oleh Peraturan Perundang-Undangan
Seperti contohnya, apabila perusahaan akan melakukan penawaran Initial Public Offering saham di pasar saham. Beradasarkan regulasinya, aktivitas IPO mensyaratkan adanya profesi jasa penunjang yang mana salah satunya adalah konsultan hukum pasar modal. 

 

Baca juga: 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara

 

 

3.    Keterbatasan beban kerja pada perusahaan
Pada saat perusahaan memiliki sumber daya manusia terbatas dan mengadakan transaksi jumlah besar, maka dalam situasi seperti ini, perusahaan membutuhkan peran lawyer eksternal untuk membantu dan mewakili kepentingan hukum perusahaan. Lazimnya pihak yang akan berhubungan adalah antara lawyer perusahaan dengan lawyer counterpart.

 

4.    Keterbatasan Pengetahuan Hukum si Perusahaan
Banyak perusahaan membutuhkan lawyer eksternal manakala terdapat kasus hukum yang menimpa perusahaan. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan hukum perusahaan baik secara teori maupun secara praktik untuk kebutuhan sidang dan proses hukum. Dalam realitanya perusahaan tidak bisa mempungkiri adanya kompleksitas berhubungan dengan penegak hukum yang mana hal tersebut lebih bisa ditangani oleh seorang lawyer eksternal. Karena lawyer eksternal tentu lebih berpengalaman dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum.

 

Baca juga: Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar