Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apakah Materai Menjadi Penentu Sahnya Perjanjian?
Siker.id | 01 Feb 2023 11:00


Bagikan ke
Pejanjian (siker)

siker.id “Kalau bikin perjanjian harus pakai materai supaya sah” itu adalah kalimat yang sering kita dengar apabila kita mau membuat perjanjian “hitam diatas putih” dengan seseorang.

Penggunaan materai dalam perjanjian tertulis sering kali dilakukan baik itu oleh orang biasa ataupun perjanjian yang dilakukan dihadapan notaris, memang apasih kegunaan materai dalam perjanjian? Apa benar kalau kita membuat perjanjian tertulis dengan menggunakan materai membuat perjanjian tersebut menjadi sah? Oleh karena itu mari kita bahas.

 

Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?

 

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana dua orang atau lebih saling berjanji melakukan sesuatu yang menimbulkan hubungan perikatan diantara keduanya. Pasal 1320 KUHPerdata menyebutkan syarat sahnya perjanjian itu ada 4 yaitu : a. sepakat b. cakap c. suatu hal tertentu d. suatu sebab yang halal. Maka dari itu apabila 1 dari ke empat syarat tersebut tidak terpenuhi maka penggunaan materai dalam perjanjian dapat dikatakan tidak sah.

Lalu apa sih fungsi materai itu ? Fungsi materai ialah untuk alat pembuktian apabila salah satu dari pihak yang melakukan perjanjian melakukan wanprestasi. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemateraian Kemudian. Pemateraian kemudian dapat dilakukan dengan menggunakan materai temple atau dengan bukti setoran pajak.

 

Baca juga: Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?

 

Jadi pada dasarnya penggunaan materai dalam suatu perjanian ialah sebagai bukti pembayaran pajak antara pihak yang melakukan perjanjian dengan negara dan sebagai alat bukti dipersidangan. Maka dari itu notaris selalu membubuhi materai pada setiap perjanjian yang mereka buat.

 

Baca juga:  Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar