Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?
Siker.id | 02 Nov 2021 12:45


Bagikan ke
Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah satu upaya memperjuangkan hak-hak pekerja buruh terhadap perusahaan dan digunakan pula untuk mencapai kepuasan kerja. (siker)

siker.id - Perusahaan besar saat ini memerlukan sumber daya manusia yang banyak untuk mengerjakan berbagai macam kegiatan di perusahaan. Pekerja/buruh adalah sumber daya manusia yang dibutuhkan perusahaan. Pemberian kepuasan kerja kepada buruh akan membentuk pekerja yang loyal dan menjadi investasi jangka panjang bagi keberlangsungan perusahaan. Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah satu upaya memperjuangkan hak-hak pekerja/buruh terhadap perusahaan dan digunakan pula untuk mencapai kepuasan kerja.

Di dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) mendefinisikan perjanjian kerja bersama sebagai perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Lalu bagaimana prosedur pembuatan perjanjian kerja Bersama ini?

Baca juga : Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?

Prosedur Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama

1. Pengajuan tertulis dari salah satu pihak

Para pihak adalah serikat pekerja/ serikat buruh/ beberapa serikat pekerja/ serikat buruh dan pengusaha/ beberapa pengusaha/ perkumpulan pengusaha. Salah satu pihak ini dapat mengusulkan adanya pembuatan perjanjian kerja bersama yang di buat secara tertulis dan di lampirkan dengan konsep perjanjian.

2. Proses perundingan

Para pihak melakukan proses perundingan yang dimulai paling lambat 30 hari sejak diajukannya permohonan tertulis. Para pihak yang melakukan perundingan diwakilkan pengurus serikat pekerja/buruh dan pimpinan perusahaan berdasarkan surat kuasa yang telah dibawa masing-masing pihak. Tim perunding dari kedua belah pihak terdiri atas lima orang dari masing-masing pihak.. Batas waktu pelaksanaan perundingan bipartit tersebut adalah 30 hari terhitung dari hari pertama dimulainya proses perundingan. Selama proses perundingan, para pihak dapat meminta konsultasi kepada pejabat pada departemen ketenagakerjaan dan wajib merahasiakan hal yang belum diputuskan/ belum final.

3. Laporan kepada departemen ketenagakerjaan (apabila perundingan tidak mencapai sepakat)

Apabila dalam tenggang waktu 30 hari sejak perundingan dimulai tidak ada kata sepakat, salah satu pihak wajib melaporkan kepada kantor departemen ketenagakerjaan untuk mendapat perantara atau dapat diselesaikan melalui arbitrase. Penyelesaian melalui arbitrase terdapat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Batas waktu dalam proses penyelesaian baik menggunakan perantara atau arbitrase adalah 30 hari.

Baca juga : Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?

4. Laporan kepada Menteri Tenaga Kerja (apabila tetap tidak mencapai kesepakatan)

Apabila setelah melalui proses perundingan dengan perantara tidak mencapai kesepakatan, maka pegawai perantara harus memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja. Kemudian, Menteri Tenaga Kerja dapat menempuh segala upaya untuk menetapkan adanya langkah penyelesaian pembuatan perjanjian kerja bersama dengan batas waktu paling lambat 30 hari.

5. Penandatanganan

Setelah perjanjian kerja bersama dibentuk, maka wakil dari kedua belah pihak wajib menandatangani perjanjian tersebut sebagai tanda kesepakatan. Perjanjian kerja bersama sah dan berlaku mengikat kedua belah pihak dan anggota-anggotanya sejak perjanjian kerja bersama ditandatangani kedua belah pihak.

6. Pendaftaran

Perjanjian kerja bersama yang telah ditandatangani wajib didaftarkan kepada departemen ketenagakerjaan

7. Penyebarluasan

Setelah melakukan proses pendandatanganan dan pendaftaran, maka perjanjian kerja bersama tersebut wajib disebarluaskan oleh para pihak di lingkungan kerja agar seluruh anggota mengetahui isi dan melaksanakan perjanjian kerja bersama tersebut.

Sekian artikel tentang prosedur pendaftaran perjanjian kerja bersama. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan, dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima Kasih.

Baca juga : Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja


Editor: Theo Adi -

     

Komentar