Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?
Siker.id | 02 Nov 2021 12:15


Bagikan ke
Banyak perusahaan, terutama yang berskala besar, akan sangat membutuhkan perjanjian kerja Bersama ini, mengingat jumlah karyawannya yang terus menerus bertambah. (siker)

siker.id - Mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah perjanjian kerja bersama atau yang lebih dikenal dengan PKB. Atau bagi Anda yang bekerja di dunia human resource / personalia pasti pernah membuat surat perjanjian kerja ini. Banyak perusahaan, terutama yang berskala besar, akan sangat membutuhkan perjanjian kerja Bersama ini, mengingat jumlah karyawannya yang terus menerus bertambah. Sebelum menginjak lebih jauh tentang poin penting apa saja yang hrus diperhatikan dalam perjanjian kerja, terlebih dahulu akan dibahas pengertian dari perjanjian kerja dan perjanjian kerja Bersama.

Baca juga : Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?

Pengertian Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Pengertian Perjanjian Kerja telah disebutkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 angka 14. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Sedangkan untuk pengertian perjanjian kerja Bersama terdapat pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. yaitu perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dengan begitu perjanjian kerja Bersama ini menjadi titik tumpu perundingan yang telah disepakati antara pekerja dan pemberi kerja yang mana memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dan sudah seharusnya para pihak ini menghormati hasil perundingan yang tertuang dalam surat tertulis perjanjian kerja bersama.

Perbedaan Perjanjian Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama

Pada dasarnya pembeda antara perjanjian kerja dan perjanjian kerja Bersama terletak pada pihak yang menyusun. Bila dalam perjanjian kerja disusun bersama berdasarkan kesepakatan Bersama oleh perusahaan dan serikat pekerja, sedang dalam perjanjian kerja Bersama dibuat dan diberlakukan oleh perusahaan. Perbedaan lain adalah perjanjian kerja lebih mengikat karyawan masing-masing, sedangkan dalam perjanjian kerja Bersama merupakan komitmen antara perusahaan dan seluruh karyawan.

Manfaat Adanya Perjanjian Kerja Bersama

Adanya perjanjian kerja Bersama ini memungkinkan pekerja dan pemberi kerja bisa melaksanakan hak dan kewajibannya dengan tenang dan nyaman. Hal ini berkaitan dengan perjanjian kerja Bersama yang sudah disepakati dan dibuat ini lalu di daftarkan pada dinas ketenagakerjaan di kota perusahaan itu berada. Selain memberi rasa kenyamanan dalam bekerja, manfaat lain yang di dapat dibagi menjadi tiga adalah :

1. Manfaat Bagi Perusahaan dan Pekerja/Karyawan

• Pengusaha dan pekerja akan lebih memahami hak dan kewajiban masing-masing;

• Mengurangi munculnya perselisihan hubungan industrial.

2. Manfaat Bagi Perusahaan

• Pengusaha akan menerima penilaian positif dari Pemerintah karena dianggap mampu menjalankan hubungan harmonis dengan pekerja;

• Menciptakan hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja;

• Dapat menganggarkan biaya tenaga kerja yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlaku PKB.

3. Manfaat bagi Pekerja

• Pekerja/karyawan akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan dijalankan sesuai kesepakatan Bersama

• Karena adanya kepuasan, membuat pekerja berterima kasih dan menjaga asset perusahaan.

Baca juga : Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?

Dasar Hukum Terkait Perjanjian Kerja Bersama

Terkait dengan dasar hukum untuk perjanjian kerja Bersama ini tertuang di dalam:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dalam pasal 116 sampai pasal 135.

2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, khususnya dalam pasal 12 sampai 29.

3. Konvensi ILO Nomor 98 mengenai berlakunya dasar-dasar dari hak untuk bernegosiasi dan berunding bersama.

Hal yang Perlu Diperhatikan Ketika Membuat Perjanjian Kerja Bersama

Ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat PKB adalah :

1. Dalam 1 (satu) perusahaan hanya dapat dibuat 1 (satu) PKB;

2. PKB harus dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia. Bila dibuat tidak menggunakan bahasa Indonesia, maka PKB harus diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah;

3. Masa berlaku PKB paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh;

4. Perundingan PKB berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya PKB yang sedang berlaku. Dalam hal perundingan PKB berikutnya tidak mencapai kesepakatan maka PKB yang sedang berlaku, tetap berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun;

5. Penyusunan PKB dilaksanakan secara musyawarah dan tidak dapat diubah oleh salah satu pihak. Dalam hal kedua belah pihak sepakat mengadakan perubahan PKB, maka perubahan tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PKB yang sedang berlaku;

6. Ketentuan dalam PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Dalam hal PKB bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, maka PKB tersebut batal demi hukum;

7. Kuantitas dan kualitasnya (isi PKB) dapat lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 124 ayat (2) dan penjelasan dalam UU Ketenagakerjaan).

8. Bila isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan bertentangan dengan PKB, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam PKB. Isi perjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan batal demi hukum.

Sekian artikel dengan tema perjanjian kerja Bersama. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan, dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima Kasih.

Baca juga : Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja


Editor: Theo Adi -

     

Komentar