Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
Siker.id | 02 Nov 2021 15:25


Bagikan ke
Bagi Sebagian perusahaan terutama dalam perusahaan besar, istilah Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah tidak asing lagi. (siker)

siker.id - Bagi Sebagian perusahaan terutama dalam perusahaan besar, istilah Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sudah tidak asing lagi. Kedua dokumen tersebut mengatur mengenai tata tertib ataupun penentuan hak dan kewajiban bagi perusahaan dengan pekerjanya. Akan tetapi, tahukah Anda, bahwa dokumen tersebut memiliki perbedaan. Mari cari tahu perbedaan Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja Bersama:

Baca juga : Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?

1. Definisi

Dalam pasal 1 Angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan PP adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak

2. Insiatif Pembuatan

Dalam pasal 109 UU Ketenagakerjaan Peraturan Perusahaan disusun oleh dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Sedangkan Perjanjian Kerja Bersama disusun oleh serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha. PKB disusun secara musyawaran dan harus dibuat menggunakan bahasa Indonesia secara tertulis (Pasal 116 UU Ketenagakerjaan). Jadi, PP hanya disusun oleh pengusaha tetapi PKB harus disusun oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh

3. Kesepakatan Pengusaha dengan Pekerja

Dalam penyusunan PP, pengusaha tidak membutuhkan kesepakatan dengan pekerja tetapi memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 110 UU Ketenagakerjaan. Hal ini berbeda dalam penyusunan PKB di mana harus ada kesepakatan bersama melalui proses perundingan secara musyawarah.

Baca juga : Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?

4. Perselisihan

Saran dan pertimbangan yang disampaikan oleh serikat pekerja/buruh dalam penyusunan PP tidak bersifat memaksa yang artinya tidak harus dipenuhi. Sehingga, dalam pembuatan PP tidak dapat diperselisihkan. Sedangkan dalam pembuatan PKB antara pengusaha dan pekerja harus mendapatkan titik temu agar mencapai kesepakatan. Apabila tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 117 UU Ketenagakerjaan).

5. Berakhirnya Masa Berlaku serta Perpanjangan atau Pembaharuan

PP sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja/buruh, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya PP. Masa berlakunya PP adalah paling lama 2 tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya sesuai dengan Pasal 111 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Selama masa berlakunya PP, jika serikat pekerja/buruh di perusahaan tersebut ingin melaksanakan perundingan pembuatan PKB, maka pengusaha wajib melayani. Sedangkan PKB paling sedikit memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh, jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB, dan tanda tangan para pihak pembuat PKB. Masa berlaku PKB juga paling lama 2 tahun. PKB kemudian dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh.

Sekian artikel tentang perbedaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja Bersama. Bila menyukai artikel ini, bisa Anda bagikan ke semua orang dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja


Editor: Theo Adi -

     

Komentar