icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Pengertian Dari Perjanjian Kerja
Siker.id | 06 Oct 2021 21:43


Bagikan ke
perjanjian kerja

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja merupakan salah satu elemen penting dalam ketenagakerjaan, karena dalam perjanjian kerja ini antara pihak pemberi kerja (pengusaha) dan penerima kerja (tenaga kerja) sama-sama mengikatkan diri dalam hal hak dan kewajiban masing-masing. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 1601a disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu yaitu buruh mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan upah selama waktu yang tertentu.

Jadi dalam dua definisi ini bisa kita simpulkan bahwa perjanjian kerja itu sangat penting bagi kedua pihak yaitu pemberi kerja serta penerima kerja.

Baca juga: 3 Jenis Kontrak Tenaga Kerja Di Indonesia

Jenis Kontrak karyawan Di Indonesia

Pada dasarnya kontrak kerja yang ada di Indonesia cukup beragam, mulai dri kontrak kerja yang dibuat secara lisan dan ada juga kontrak kerja yang dibuat secara tertulis. Untuk kontrak kerja karyawan yang dikenal di Indonesia bisa dilihat sebagai berikut:

  1. Kontrak Kerja Karyawan Paruh Waktu, berbeda dari kontrak kerja karyawan harian maka durasi waktu dalam kontrak kerja ini sangat singkat. Pada umumnya karyawan paruh waktu bekerja kurang dari 7 sampai 8 jam perhari atau 35 sampai 40 jam seminggu. Dalam hal pemberian gaji pun disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak.
  2. Kontrak Kerja Karyawan Tidak Tetap, karyawan dengan PKWT ini sesuai pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak memerlukan masa percobaan, dikarenakan masa percobaan hanya diberikan bagi karyawan tetap. Dalam pasal 59 ayat 4 disebutkan PKWT hanya bisa dilakukan maksimal 2 (dua) tahun dan bisa diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 (satu) tahun. Jika lebih maka pihak pemberi kerja harus mengangkat penerima kerja menjadi karyawan tetap.
  3. Kontrak Kerja Karyawan Waktu Tidak Tertentu, untuk karyawan dengan PKWTT ini bisa mensyaratkan masa percobaan dengan maksimal 3 (tiga) bulan (Pasal 60 ayat 1 UU 13 Tahun 2003), serta saat masa percobaan ini pemberi kerja dilarang memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku (Pasal 60 ayat 2)

Syarat Pembuatan Perjanjian Kerja

Bila dalam suatu perusahaan, pihak pengusaha ingin membuat perjanjian kerja, maka perlu dipahami terlebih dahulu apa yang menjadi syarat-syarat dalam pembuatan perjanjian kerja. Di dalam pasal 52 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 disebutkan ada 4 syarat yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian kerja yaitu:

  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak;
  2. Adanya kemampuan dan kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya suatu pekerjaan yang diperjanjikan;
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan ini tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perjanjian Kerja Bersama, Apakah Itu?

Hal Dalam Surat Perjanjian Kerja

Lalu setelah syarat-syarat diatas terpenuhi, maka perlu diperhatikan hal-hal apa saja yang perlu dicantumkan dalam surat perjanjian kerja. Didalam pasal 54 UU Ketenagakerjaan disebutkan suatu perjanjian kerja yang ditulis harus memuat sekurang-kurangnya:

  1. Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besarnya upah dan cara pembayaran;
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Khusus dalam hal upah dan syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak tidak boleh bertentangan dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekian artikel tentang perjanjian kerja. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang. Bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Bagaimana Prosedur Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama?


Editor: Reza -

     

Komentar