- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!
siker.id Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, perusahaan yang memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah – masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.
Baca juga: Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
Seperti yang tertera pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan “Tanggung jawab social dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Dan diatur pula pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung jawab social dan lingkungan perseroan terbatas dalam Pasal 2 dan 3 ayat 1 berbunyi :
Pasal 2 “Setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.”
Pasal 3 ayat 1 “Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usaha dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang – Undang.”
Baca juga: Pahami 3 Tanggung Jawab Seorang Konsultan Pajak Ini!
Apabila ada perseroan yang tidak melaksanakan CSR dapat dikenakan sanksi, yang mana peraturan tersebut tertera dalam Pasal 7 Peraturan Menteri N0. 47 tahun 2012 “Perseroan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi seusai dengan ketentua peraturan perundang – undangan.”
Komentar
- Bagaimana Prospek Kerja Lulusan Hukum?
- Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?
- Apa Dasar Hukum dan Prosedur Pendirian PT?
- Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer
- 3 Tanggung Jawab Hakim Menurut UU Kehakiman
- 5 Tahap Wajib Dilalui Untuk Menjadi Pengacara
- Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!
- Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!
- Ingin Jadi Seorang Pengacara? Begini Caranya!
- Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!