icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia
Siker.id | 30 Jan 2023 14:00


Bagikan ke
Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia (siker)

siker.id - Beberapa pajak yang ada di Indonesia seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Daerah,  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai (BM). Pada kali ini akan dibahas sekilas tentang PPh.

Yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh), yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Beberapa jenis PPh adalah PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

Baca juga: Rumus Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap

PPh pasal 15

PPh pasal 15 adalah jenis pajak penghasilan yang dikenakan atau dipungut dari wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international dan perusahaan asuransi asing. Bisnis lain yang juga terkena PPh pasal 15 adalah perusahaan pengeboran minyak dan perusahaan yang berinvestasi dalam bentuk bangun-guna-serah (build-operate-transfer) yang biasanya terkait dengan proyek infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah dan lain sebagainya.

PPh pasal 19

Perusahaan dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, dengan syarat telah memenuhi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali.

Objek PPh pasal 19 berupa penilaian kembali seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak gunabangunan.

Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan, nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%.

PPh pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh pasal 21) adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri.

PPh pasal 22

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PPh pasal 22 secara definisi adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

PPh 22 merupakan pengenaan pajak terhadap badan usaha yang melakukan kegiatan perdagangan impor, ekspor, atau re-impor.

PPh pasal 23

PPh pasal 23 adalah Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden,  sewa, royalti, dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21.

Tarif PPh pasal 23 2% x Jumlah Bruto (tidak termasuk PPN), jika rekanan tidak memiliki NPWP, maka diberlakukan tarif 100% lebih tinggi.

Baca juga: Ini Biaya-Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan

PPh pasal 24

PPh pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang di Indonesia. Subjek yang termasuk dalam PPh Pasal 24 adalah Wajib Pajak dalam negeri yang terutang pajak atas seluruh penghasilan—termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.

PPh pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara angsuran tiap bulannya dengan tujuan untuk meringkankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang. PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

PPh pasal 26

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) yang berada di Indonesia. Tarif umum untuk PPh pasal 26 adalah 20%.

PPh pasal 29

Sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008, PPh pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar (KB) yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25.

PPh final pasal 4 ayat 2

PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya). PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat final dan tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Baca juga: Tips Menghitung PKP, PPh 21, dan Pajak Terutang Dengan Mudah


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar