Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ini Biaya-Biaya yang Boleh Menjadi Pengurang Penghasilan
Siker.id | 30 Jan 2023 09:00


Bagikan ke
biaya-biaya pengurang penghasilan bruto (siker)

siker.id - Bagi Wajib Pajak Badan yang akan melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau PPh Badan, sama halnya seperti Wajib Pajak Orang Pribadi, terlebih dulu yang harus dilakukan yaitu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan.

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Berikut biaya-biaya yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dendan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 tahun 2021.

1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

  1.  

a. biaya pembelian bahan;

b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c. bunga, sewa, dan royalti;

d. biaya perjalanan;

e. biaya pengolahan limbah;

f. premi asuransi;

g. biaya promosi dan penjualan;

h. biaya administrasi; dan

i. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Baca juga: Mengenal Objek Pajak Penghasilan

  1.  

2.  penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

5. kerugian selisih kurs mata uang asing;

6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

  1.  

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Paiak; dan

c. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Namun, tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil.

Baca Juga: Tips Menghitung PKP, PPh 21, dan Pajak Terutang Dengan Mudah

  1.  

9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

14. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Baca juga: Baru Buka Usaha? Ini Persyaratan Pembuatan NPWP Badan Usaha

 

Apabila hasil perhitungan dari penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya seperti diatas didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar