icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Cari Tau Syarat & Prosedur Class Action? Disini Tempatnya
Siker.id | 27 Jan 2023 11:20


Bagikan ke
Class Action (siker)

Siker.id-  Class Action adalah Gugatan perwakilan kelompok atau gugatan kelompok atau class action adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dimana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang dengan jumlah banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.

Dasar Hukum class action itu ada 2 yaitu : UU Lingkungan Hidup dan UU Perlindungan Konsumen

 

Baca juga: Apa Sih Perkara Pidana Dan Perdata Itu ? Cek Disini

 

Dalam Pasal 91 UU Lingkungan Hidup dikenal gugatan perwakilan kelompok. Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action untuk kepentingan dirinya sendiri dan/atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

Tujuan gugatan perwakilan kelompok dalam UU Lingkungan Hidup diharapkan sebagai salah satu cara untuk menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Adapun, dalam UU Perlindungan Konsumen mengakui adanya gugatan kelompok atau class action yang diajukan oleh sekelompok konsumen yang benar-benar dirugikan serta memiliki kepentingan yang sama dan dibuktikan secara hukum, salah satunya dengan adanya bukti transaksi.

 

Baca juga: Tertarik Jadi Legal Officer? Pahami Ini Dulu!

 

Syarat dan Prosedur Gugatan Kelompok atau Class Action

Pada dasarnya prosedur class action dapat diajukan apabila:

  1. Jumlah anggota kelompok harus banyak karena jika gugatan dilakukan sendiri-sendiri atau secara bersama-sama dalam satu gugatan, maka tidak efektif dan efisien;
  2. Terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum yang digunakan yang bersifat substansial, dan kesamaan jenis tuntutan di antara wakil kelompok dengan anggota kelompoknya;
  3. Wakil kelompok bersifat jujur dan sungguh-sungguh untuk melindungi kepentingan anggota kelompok yang diwakilinya;
  4. Hakim dapat menganjurkan wakil kelompok untuk mengganti advokat, jika advokat melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban membela dan melindungi kepentingan anggota kelompoknya.

Secara umum, mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action harus memenuhi syarat-syarat formal surat gugatan dalam hukum acara perdata.

Adapun, secara khusus, surat gugatan perwakilan kelompok harus memuat:

  1. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok;
  2. Definisi kelompok secara rinci dan spesifik, walaupun tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu per satu;
  3. Keterangan tentang anggota kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan;
  4. Posita dari seluruh kelompok, baik wakil kelompok maupun anggota kelompok, yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan rinci;
  5. Dalam suatu gugatan perwakilan, dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda;
  6. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara distribusi ganti rugi kepada seluruh anggota kelompok termasuk usulan untuk membentuk tim atau panel yang membantu kelancaran pendistribusian ganti rugi.

 

Baca juga: Mengenal Pekerjaan Eksportir, Tertarik Menjadi Eksportir?

 

Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak disyaratkan untuk memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok.

Setelah gugatan class action diajukan ke pengadilan oleh wakil kelompok, maka hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan class action tersebut. Apabila hakim menyatakan sah gugatan class action yang diajukan dan telah dituangkan dalam penetapan pengadilan, hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk disetujui.

Pemberitahuan anggota kelompok dapat dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik, kantor pemerintahan, pengadilan atau secara langsung kepada anggota kelompok yang bersangkutan sepanjang dapat diidentifikasi berdasarkan persetujuan hakim.

Adapun pemberitahuan anggota kelompok memuat hal-hal berikut:

  1. Nomor gugatan dan identitas penggugat atau para penggugat sebagai wakil kelompok serta pihak tergugat atau para tergugat;
  2. Penjelasan singkat kasus;
  3. Penjelasan tentang pendefinisian kelompok;
  4. Penjelasan implikasi atas keikutsertaan sebagai anggota kelompok;
  5. Penjelasan tentang kemungkinan anggota kelompok untuk keluar dari keanggotaan;
  6. Penjelasan tentang waktu yaitu bulan, tanggal, dan jam pemberitahuan pernyataan keluar dapat diajukan ke pengadilan;
  7. Penjelasan tentang alamat yang ditujukan untuk mengajukan pernyataan keluar;
  8. Apabila dibutuhkan oleh anggota kelompok tentang siapa dan tempat yang tersedia bagi penyediaan informasi tambahan;
  9. Formulir isian tentang pernyataan keluar anggota kelompok;
  10. Penjelasan tentang jumlah ganti rugi yang akan diajukan.

 

Baca juga: Ingin Jadi Jaksa? Pahami Beberapa Hal Ini Dulu!


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar