Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
5 Hal yang Wajib Diperhatikan Dalam Kontrak Kerja
Siker.id | 09 May 2023 15:59


Bagikan ke
Ilustrasi Menandatangani Kontrak Kerja (siker / dok. Freepik)

siker.id Menurut Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja atau perjanjian kerja adalah  perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Baca juga: 8 Tips mengisi waktu weekend agar tetap produktif

Pada dasarnya, perjanjian kerja dibuat atas dasar:
a. kesepakatan kedua belah pihak;
b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan agar karyawan dapat memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja.

1. Periksa kesesuaian isi kontrak dengan kesepakatan awal

Sebelum tanda tangan kontrak kerja, pastikan isi kontrak sesuai dengan kesepakatan awal yang sudah dibicarakan dengan pihak perusahaan. Jika ada ketidaksesuaian, segera sampaikan ke pihak perusahaan untuk dibahas ulang.

2. Perhatikan detail mengenai gaji dan tunjangan

Periksa dengan teliti rincian mengenai gaji dan tunjangan yang akan diterima. Pastikan jumlah gaji dan tunjangan yang dijanjikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan jika ada yang tidak jelas.

3. Periksa ketentuan mengenai jangka waktu kontrak dan status karyawan

Periksa dengan teliti ketentuan mengenai jangka waktu kontrak dan status karyawan. Pastikan bahwa masa kontrak dan status karyawan sudah sesuai dengan kesepakatan awal. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang perlu dipastikan terkait jangka waktu kontrak dan status karyawan.

4. Perhatikan ketentuan mengenai cuti dan jaminan sosial

Periksa ketentuan mengenai cuti dan jaminan sosial, seperti asuransi kesehatan dan pensiun. Pastikan bahwa ketentuan tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang perlu dipastikan terkait hal tersebut.

5. Perhatikan ketentuan mengenai pelanggaran

Periksa ketentuan mengenai pelanggaran, seperti ketentuan mengenai disiplin kerja dan sanksi yang akan diterapkan jika melanggar peraturan perusahaan. Pastikan bahwa ketentuan tersebut sudah sesuai dengan standar yang berlaku dan jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang perlu dipastikan terkait hal tersebut.

6. Periksa dengan teliti keseluruhan isi kontrak

Periksa dengan teliti keseluruhan isi kontrak kerja, termasuk ketentuan mengenai jam kerja, tugas dan tanggung jawab, serta hak dan kewajiban karyawan. Pastikan bahwa keseluruhan isi kontrak sudah sesuai dengan kesepakatan awal dan standar yang berlaku.

Baca juga: Tantangan dan Mitos Perempuan Dalam Berkarir

Selain itu pekerja juga harus memahami tentang aturan mengenai isi perjanjian kerja menurut Undang-Undang. Dalam pasal 54 UU Ketenagakerjaan telah menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat :

a. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
b. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
c. jabatan atau jenis pekerjaan;
d. tempat pekerjaan;
e. besarnya upah dan cara pembayarannya;
f. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
g. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
h. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
i. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Kesimpulannya, menandatangani kontrak kerja, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan agar karyawan dapat memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka. Pastikan bahwa isi kontrak sesuai dengan kesepakatan awal, perhatikan detail mengenai gaji dan tunjangan, ketentuan mengenai jangka waktu kontrak dan status karyawan, ketentuan mengenai cuti dan jaminan sosial, ketentuan mengenai pelanggaran, serta keseluruhan isi kontrak. 

Baca juga: Mana yang Lebih Menguntungkan, PKWT atau PKWTT?


Editor: Kevin Arjenza Ariyanto -

     

Komentar