icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Jenis Tarif Pajak di Indonesia Simak Penjelasannya
Siker.id | 07 May 2024 11:20


Bagikan ke
ilustrasi pajak(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk mendukung pembangunan dan penyediaan layanan publik. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis tarif pajak yang dikenakan pada berbagai jenis penghasilan dan transaksi. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia.

Baca juga : Pentingnya Memahami Peranan Inventaris dalam Bisnis

1. Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh individu maupun badan usaha. Terdapat beberapa tarif PPh yang berbeda tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak. Beberapa tarif PPh yang umum di Indonesia antara lain:

- Tarif PPh Pasal 21: Dikenakan pada penghasilan karyawan atau penerima upah.

- Tarif PPh Pasal 22: Dikenakan pada penghasilan dari penjualan barang atau jasa yang diterima oleh wajib pajak.

- Tarif PPh Pasal 23: Dikenakan pada penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lainnya.

- Tarif PPh Pasal 25: Dikenakan pada penghasilan dalam bentuk pembayaran atau pengalihan penghasilan lainnya.

2. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang dan jasa. Tarif PPN bervariasi tergantung pada jenis barang atau jasa yang dikenakan pajak. Beberapa tarif PPN umum di Indonesia antara lain:

- Tarif Umum: Tarif umum PPN sebesar 10% dikenakan pada barang-barang dan jasa-jasa yang tidak termasuk dalam kategori tertentu yang dikenakan tarif lebih rendah.

- Tarif Khusus: Terdapat tarif khusus yang lebih rendah atau bahkan bebas PPN untuk beberapa barang atau jasa tertentu yang dikecualikan.

Baca juga : Tips Membuat Laporan Keuangan dengan Benar

3. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan. Tarif PBB ditetapkan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

4. Tarif Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan berdasarkan nilai transaksi jual beli atau nilai pasar objek pajak yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

5. Tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

PPh Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh oleh badan usaha. Tarif PPh Badan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari penghasilan kena pajak badan.

Jenis tarif pajak di Indonesia bervariasi tergantung pada jenis penghasilan atau transaksi yang dikenakan pajak. Memahami jenis tarif pajak ini sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang baik dan menghindari potensi masalah pajak. Selain itu, perubahan dalam kebijakan perpajakan juga perlu diikuti secara cermat agar dapat mempersiapkan kewajiban perpajakan dengan baik.

Baca juga : Mengenal Konsep Dasar Debit dan Kredit. Simak Penjelasannya


Editor: Safira -

     

Komentar