- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Dipecat dari Pekerjaan? Tak Usah Malu,Ini Alasannya
- Kebiasaan Malas Bekerja Sering Mengganggu? Atasi dengan ini
- Hari Senin Selalu Melelahkan? Wajib Baca Ini Yuk
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Stop ! Begini Bahaya Menunda Pekerjaan
- Dampak Buruk dari Multitasking, Selengkpanya
siker.id - SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha. Pemerintah sebagai regulator menemui kendala karena banyak usaha atau bisnis yang tak mengindahkan standar produksi atau justru tak membayar pajak. SIUP adalah salah satu solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. Semakin banyaknya usaha atau bisnis yang didirikan masyarakat bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Masyarakat pun merasa terbantu dengan hadirnya pedagang kecil yang banyak bermunculan. Untuk mengenal SIUP mari cek definisinya berikut ini.
Baca juga: Berikut Tanda Perusahaan Punya Budaya Kerja Buruk
Definisi SIUP
SIUP atau yang disebut Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun. Penerbitan surat ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat perusahaan itu didirikan. Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya.
Definisi SIUP Menurut Undang-Undang
Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.
Kegunaan SIUP
Beberapa kegunaan atau manfaat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini bagi pemilik usaha antara lain:
1. Sebagai Izin Resmi Pemerintah
Pelaku usaha yang akan menjalankan sebuah bisnis atau usaha, selain wajib memiliki produk atau jasa, juga wajib mendapat pengesahan atau legalisir dari pemerintah. Adanya surat izin inilah menjadi bukti perizinan dan legalitas pemerintah atas usaha atau bisnis yang akan dijalankan. Legalitas yang diberikan oleh pemerintah pada sebuah bisnis atau usaha akan sangat membantu bila bisnis atau usaha tersebut mengalami kasus hukum.
Baca juga: Pentingnya Akuntan Dalam Mengelola Keuangan Perusahaan
2. Sebagai Syarat Utama Penunjang Usaha
SIUP tidak hanya digunakan sebagai bukti legalitas pemerintah atas usaha yang dijalankan, tetapi juga menjadi persyaratan utama untuk kegiatan penunjang usaha. Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang usaha ini antara lain pengajuan pinjaman modal usaha ke bank atau pengajuan investasi kepada calon investor. Baik bank maupun calon investor tentu tidak ingin modal yang diinvestasikan melayang begitu saja karena ulah perusahaan bodong. Sehingga mereka pasti akan meminta surat izin usaha ini sebagai bukti bahwa perusahaan benar-benar legal secara hukum di Indonesia.
3. Membantu dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Dalam menjalankan usaha atau bisnisnya, perusahaan atau pelaku bisnis tidak sedikit yang melakukan perdagangan internasional dalam bentuk ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor berkaitan dengan perusahaan yang berada di luar negeri. Sehingga untuk menjalin kerja sama, dibutuhkan beberapa dokumen legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan ini tidak hanya dibutuhkan saat melakukan kerja sama dengan perusahaan luar negeri, tetapi juga proses di bea cukai.
Jenis SIUP
Berdasarkan besarnya modal usaha yang dimiliki, SIUP terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:
1.SIUP mikro
SIUP Mikro adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta
2.SIUP kecil
SIUP kecil, adalah SIUP untuk usaha yanh memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta
3.SIUP menengah
SIUP menengah, adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar
4.SIUP besar
SIUP besar, adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.
Sekian artikel tentang definisi dan manfaat dari SIUP. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.
Baca juga: Bagaimana Memilih Perusahaan Untuk Karir Jangka Panjang?
Komentar
- Yuk, Simak ! Tips Cepat Mendapatkan Pekerjaan
- Waspada ! 8 Tanda Ini Sinyal Kamu akan Kena PHK
- Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini
- Dipecat dari Pekerjaan? Tak Usah Malu,Ini Alasannya
- Kebiasaan Malas Bekerja Sering Mengganggu? Atasi dengan ini
- Hari Senin Selalu Melelahkan? Wajib Baca Ini Yuk
- 4 Faktor Utama Penyebab Malas Bekerja, Selengkapnya
- Apa Beda Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama?
- Stop ! Begini Bahaya Menunda Pekerjaan
- Dampak Buruk dari Multitasking, Selengkpanya