Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut Ini Definisi dan Manfaat Penggunaan SIUP
Siker.id | 21 Dec 2021 19:15


Bagikan ke
Pengertian dan manfaat dari SIUP. (siker)

siker.id - SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha. Pemerintah sebagai regulator menemui kendala karena banyak usaha atau bisnis yang tak mengindahkan standar produksi atau justru tak membayar pajak. SIUP adalah salah satu solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut. Semakin banyaknya usaha atau bisnis yang didirikan masyarakat bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Masyarakat pun merasa terbantu dengan hadirnya pedagang kecil yang banyak bermunculan. Untuk mengenal SIUP mari cek definisinya berikut ini.

Baca juga: Berikut Tanda Perusahaan Punya Budaya Kerja Buruk

Definisi SIUP

SIUP atau yang disebut Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah atau sekumpulan dokumen yang digunakan untuk melaksanakan usaha perdagangan. Surat ini wajib dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali baik perorangan, CV, PT, hingga BUMN sekalipun. Penerbitan surat ini dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat perusahaan itu didirikan. Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya.

Definisi SIUP Menurut Undang-Undang

Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP. SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Kegunaan SIUP

Beberapa kegunaan atau manfaat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini bagi pemilik usaha antara lain:

1. Sebagai Izin Resmi Pemerintah

Pelaku usaha yang akan menjalankan sebuah bisnis atau usaha, selain wajib memiliki produk atau jasa, juga wajib mendapat pengesahan atau legalisir dari pemerintah. Adanya surat izin inilah menjadi bukti perizinan dan legalitas pemerintah atas usaha atau bisnis yang akan dijalankan. Legalitas yang diberikan oleh pemerintah pada sebuah bisnis atau usaha akan sangat membantu bila bisnis atau usaha tersebut mengalami kasus hukum.

Baca juga: Pentingnya Akuntan Dalam Mengelola Keuangan Perusahaan

2. Sebagai Syarat Utama Penunjang Usaha

SIUP tidak hanya digunakan sebagai bukti legalitas pemerintah atas usaha yang dijalankan, tetapi juga menjadi persyaratan utama untuk kegiatan penunjang usaha. Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang usaha ini antara lain pengajuan pinjaman modal usaha ke bank atau pengajuan investasi kepada calon investor. Baik bank maupun calon investor tentu tidak ingin modal yang diinvestasikan melayang begitu saja karena ulah perusahaan bodong. Sehingga mereka pasti akan meminta surat izin usaha ini sebagai bukti bahwa perusahaan benar-benar legal secara hukum di Indonesia.

3. Membantu dalam Kegiatan Ekspor dan Impor

Dalam menjalankan usaha atau bisnisnya, perusahaan atau pelaku bisnis tidak sedikit yang melakukan perdagangan internasional dalam bentuk ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor berkaitan dengan perusahaan yang berada di luar negeri. Sehingga untuk menjalin kerja sama, dibutuhkan beberapa dokumen legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan ini tidak hanya dibutuhkan saat melakukan kerja sama dengan perusahaan luar negeri, tetapi juga proses di bea cukai.

Jenis SIUP

Berdasarkan besarnya modal usaha yang dimiliki, SIUP terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

1.SIUP mikro

SIUP Mikro adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta

2.SIUP kecil

SIUP kecil, adalah SIUP untuk usaha yanh memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta

3.SIUP menengah

SIUP menengah, adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar

4.SIUP besar

SIUP besar, adalah SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar.

Sekian artikel tentang definisi dan manfaat dari SIUP. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Bagaimana Memilih Perusahaan Untuk Karir Jangka Panjang?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar