icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Tentang Penahanan Gaji Yang Pekerja Harus Tahu!
Siker.id | 27 Feb 2023 14:00


Bagikan ke
Ilustrasi Gaji (siker.id/dok. Canva)

siker.id - Gaji adalah hak setiap pekeja yang bentuknya bermacam-macam, ada yang digaji harian, mingguan dan bulanan. Meskipun bentuknya bermacam-macam namun jangka waktu pembayaran gaji oleh tempat bekerja tidak boleh lebih dari 1 bulan. Ketika suatu perusahaan telat membayar/tidak membayar gaji maka akan ada denda yang dikenakan. Namun, ada toleransi keterlambatan sampai hari ketiga tanggal penggajian. Jumlah denda yang dikenakan berbeda-beda, jika perusahaan telat membayar gaji 4-8 hari maka akan dikenakan denda 5% (dari gaji) untuk setiap hari keterlambatan. Jika telat dari 8 hari, ditambah 1% dan terlambat 1 bulan dikenakan denda 5% ditambah 1% dan bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah. Membayar denda bukan berarti perusahaan tidak perlu membayar gaji. Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan yang melanggar kewajiban tidak membayar gaji akan dikenakan sanksi pidana minimal 1 Tahun dan maksimal 4 Tahun, dan/atau denda minimal Rp.100jt dan maksimal Rp.400jt.

Baca juga: 

Beberapa minggu yang lalu publik dihebohkan oleh pengusaha yang terkenal suka menahan dan memotong gaji karyawannya. Cerita tentang pengusaha tersebut ramai berkat keluhan yang disampaikan karyawannya melalui twitter. Karyawan tersebut menyampaikan keluh kesahnya di twitter lantaran gaji yang tak kunjung dibayarkan. Masalah penahanan gaji bisa dialami oleh siapa saja baik itu pekerja kecil sampai pekerja professional. Sebagai pekerja, perhatikan hak dan langkah yang bisa diambil berikut ini apabila kamu mengalami penahanan gaji:

Baca juga:

1. Komunikasikan dengan tempat bekerja

Sebagai pekerja, kamu harus mengetahui alasan mengapa gaji ditahan atau telat dibayarkan. Kamu harus memastikan seluruh informasi atau perjanjian yang diterima ada bukti tertulis agar ada legalitas hukum yang kuat dan mengikat. Penyelesaian dengan car aini memiliki jangka waktu maksimal 30 hari.

2. Meminta bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Langkah ini dapat dilakukan apabila langkah pertama tidak berhasil. Kamu bisa meminta bantuan kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

3. Jika kedua langkah mediasi gagal, pekerja bisa mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial. Tidak perlu khawatir selama dilakukan secara professional dan disertai bukti yang kuat.

Sekian artikel mengenai penahanan gaji. Semoga bermanfaat!

Baca juga:


Editor: Devieda Putri Hidayat -

     

Komentar