Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Perusahaan Telat Membayar Gaji, Apa Yang Harus Dilakukan?
Siker.id | 16 Nov 2021 13:50


Bagikan ke
Perusahaan kadang bisa tepat waktu dalam menggaji karyawan, kadang pula bisa terlambat. (siker)

siker.id - Salah satu isu perusahaan telat membayar gaji karyawan kerap membuat hubungan perusahaan dan pekerja memanas bahkan bisa berujung pada demo dan saling melaporkan satu sama lain. Setiap karyawan tentu menantikan waktu di mana mereka menerima gaji yang menjadi haknya. Gaji karyawan diberikan dalam bentuk uang sebagai imbalan atas tenaga pekerja yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bekerja dengan Gaji Kecil atau Mengganggur? Pilih Mana

Dasar Hukum

Pasal 95 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan bahwa Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan (lihat Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan):

1. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, Pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;

2. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

3. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, maka Pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh (lihat Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan)

Baca juga: Kiat Ampuh agar Negosiasi Gaji Berjalan Lancar

Upaya Penyelesaian yang Bisa Dilakukan

Tindakan telat membayar gaji karyawan tidak dapat didiamkan begitu saja. Sebagai karyawan Anda bisa mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan tindakan yang melanggar hukum dan hak-hak karyawan ini. Langkah yang bisa diambil pihak karyawan antara lain bipartit, tripartit, dan gugatan hukum.

1. Penyelesaian Jalur Bipartit

Bipartit adalah langkah penyelesaian yang dilakukan oleh dua pihak, yakni karyawan dan perusahaan. Kedua pihak melakukan perundingan sampai memperoleh kesepakatan yang biasanya memakan waktu maksimal 30 hari kerja. Jika perselisihan hubungan industrial ini tidak menemui kesepakatan, karyawan dapat mengambil jalur tripartit.

2. Penyelesaian Jalur Tripartit

Jalur tripartit ditempuh jika dalam waktu 30 hari kerja masih belum menemui titik terang. Pihak perusahaan dan karyawan dapat meminta bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak ketiga yang berwenang dalam kasus ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

3. Penyelesaian Melalui Gugatan

Apabila upaya mediasi dengan menghadirkan pihak ketiga tetap tidak dapat menyelesaikan permasalahan, Anda dapat mengambil tindakan hukum dengan menggugat perusahaan. Gugatan dapat dilayangkan ke pengadilan umum dalam hal ini pengadilan hubungan industrial. Ini merupakan upaya hukum dimana hakim akan menjatuhkan putusannya.

Sekian artikel tentang perusahaan terlambat membayar gaji karyawan. Bila menyukai artikel ini Anda bisa membagikannya. Dan jika ada kritik dan saran bisa langsung tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Tawaran Gaji Perusahaan Kecil? Pikirkan Ini


Editor: Theo Adi -

     

Komentar