icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa itu Legal Audit Perusahaan ? dan Apa Tujuannya ?
Siker.id | 02 Feb 2023 16:00


Bagikan ke
Legal Audit (siker)

siker.id Uji Tuntas Aspek Hukum / Legal Due Diligence atau lazim juga disebut Legal Audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Konsultan Hukum terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi,  untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Dengan dilakukan Legal Audit, kita bisa tahu kondisi perusahaan, apakah “sehat” secara hukum atau malah justru bermasalah, kurang lebih, konsultan hukum diibaratkan dokter (konsultan hukum) yang melakukan pemeriksaan (legal audit) terhadap pasien (perusahaan).

 

Baca juga: Tertarik Jadi Legal Officer? Pahami Ini Dulu!

 

Sehingga legal audit sama dengan tindakan dokter yang memeriksa pasien untuk mengetahui kondisi apakah ia sakit atau tidak sehingga bisa memutuskan obat atau tindakan apa yang harus diberikan kepada sang pasien.

Legal Audit diperlukan untuk hal-hal antara lain sebagai berikut:
1.    Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering(IPO);
2.    Perusahaan yang akan melakukan merger, konsolidasi, akuisisi;
3.    Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi;
4.    Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya); dan sebagainya.

 

Baca juga: Berikut Ini Fungsi dan Kemampuan Seorang Legal Officer

 

Hasil dari Legal Audit berbentuk Laporan Legal Audit yaitu suatu dokumen yang memuat fakta, keterangan dan informasi lainnya mengenai aspek hukum dari suatu perusahaan/obyek transaksi, yang merupakan hasil pemeriksaan atau uji tuntas aspek hukum yang telah dilakukan oleh konsultan hukum.

Sedangkan tujuan dari legal audit yaitu :
1.    Memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap  dokumen yang diaudit atau diperiksa;
2.    Memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badan usaha;
3.    Memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha;
4.    Memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.

 

Baca juga: 4 Alasan Pentingnya Audit dalam Perusahaan!

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar