Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ketahui 4 Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Berikut ini
Siker.id | 02 Aug 2023 10:30


Bagikan ke
Ilustrasi phk (siker.id/dok. Canva)

siker.id - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan proses pengakhiran hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Di Indonesia, PHK diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Berikut adalah beberapa jenis pemutusan hubungan pekerjaan:

Baca juga: Ini 9 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Menghadapi Layoff

1. PHK Demi Hukum

PHK demi hukum adalah jenis PHK yang dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. PHK demi hukum dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk restrukturisasi perusahaan atau perubahan strategi bisnis. Perusahaan harus memberikan alasan yang jelas dan sah menurut undang-undang untuk melakukan PHK demi hukum. Karyawan yang mengalami PHK demi hukum memiliki hak untuk menerima tunjangan atau kompensasi tertentu sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja

PHK karena melanggar perjanjian kerja terjadi ketika seorang karyawan tidak mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja dengan perusahaan. Melanggar perjanjian kerja dapat mencakup berbagai pelanggaran, seperti ketidakhadiran, pelanggaran etika, atau pengungkapan informasi rahasia perusahaan. PHK karena melanggar perjanjian kerja harus didasarkan pada bukti yang kuat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan. Perusahaan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sah untuk melakukan PHK karena melanggar perjanjian kerja. Karyawan yang di-PHK karena melanggar perjanjian kerja mungkin tidak memiliki hak untuk menerima tunjangan atau kompensasi.

Baca juga: 6 Faktor Penyebab Perusahaan Lakukan Layoff Karyawan

3. PHK Karena Kondisi Tertentu

PHK karena kondisi tertentu terjadi ketika perusahaan menghadapi situasi ekonomi atau bisnis yang menyebabkan perusahaan harus mengurangi tenaga kerja. Pemutusan hubungan kerja jenis ini biasanya terjadi karena alasan ekonomi, seperti penurunan pendapatan perusahaan, restrukturisasi, atau penyesuaian. Perusahaan harus memastikan bahwa PHK karena kondisi tertentu sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan. Karyawan yang di-PHK karena kondisi tertentu memiliki kesempatan untuk kembali bekerja jika kondisi perusahaan membaik dan ada kesempatan untuk dipekerjakan kembali.

4. PHK Sepihak

PHK sepihak terjadi ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja tanpa pemberitahuan atau persetujuan karyawan. Jenis PHK ini dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pelanggaran hukum atau ketentuan perjanjian kerja, atau karena alasan yang tidak sah atau tidak adil. PHK sepihak biasanya tidak sah secara hukum di Indonesia, dan karyawan yang mengalami PHK sepihak memiliki hak untuk melindungi diri dan memperjuangkan hak-haknya. Dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, perusahaan dapat dikenakan sanksi atau denda jika melakukan PHK sepihak yang melanggar peraturan ketenagakerjaan.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan proses pengakhiran kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan. Penting bagi perusahaan untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku dan memperlakukan karyawan dengan adil dalam proses pemutusan hubungan kerja. Bagi karyawan yang mengalami PHK, penting untuk memahami hak-hak mereka dan mencari bantuan hukum jika diperlukan untuk mendapatkan keadilan. Sekian artikel ini, semoga bermanfaat!

Baca juga: 9 Cara Efektif Meningkatkan Kemampuan Problem Solving


Editor: Devieda Putri Hidayat -

     

Komentar