Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Jenis – Jenis & Prosedur PHK yang Wajib Diketahui
Siker.id | 31 Jan 2023 13:15


Bagikan ke
PHK (siker)

siker.id PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah momok yang menakutkan bagi setiap karyawan, PHK bisa terjadi kepada setiap karyawan baik itu karyawan kontrak ataupun karyawan tetap. 


Tetapi pihak perusahaan tidak bisa begitu saja dengan sembarangan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya begitu saja, karena prosedur PHK di atur dengan jelas di pasal 61 UU No. 13 Tahun 2013.


Dan juga ada beberapa jenis PHK yang bisa di berikan kepada karyawan. Apa saja jenis dan prosedurnya simak selengkapnya di bawah ini.

 

Baca juga: 3 Tips Menghadapi Dampak adanya PHK

 

Jenis – Jenis PHK

1.    PHK karena melanggar perjanjian kerja 
Karyawan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja apabila melanggar perjanjian kerja. Jenis PHK ini sifatnya secara sepihak. Meskipun terlihat kejam, prosedurnya legal dan tertera dalam UU No. 24 Tahun 2004 

2.    PHK demi hukum
PHK ini terjadi karena alasan karyawan meninggal dunia, atau jangka waktu perjanjian sudah habis, sehingga perusahaan tidak perlu memberi surat PHK karena pelaksanaannya yang sudah otomatis

3.    PHK karena kesalahan berat
Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya yang telah menyalahi aturan, yang mana karyawan melakukan tindak pidana berat terhadap perusahaan seperti pencurian atau menggelapkan aset perusahaan, oleh karena itu perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja kepada karyawan terkait.

4.    PHK karena adanya kondisi tertentu 
PHK ini dilakukan karena karyawan mengahadapi situasi tertentu seperti sakit yang berkepanjangan atau perusahaan sedang mengalami pailit.

 

Baca juga: Wajib Tahu ! Ini Hak Karyawan jika Terkena PHK

 

Prosedur PHK

1.    Tahap Pertama: Musyawarah
Ketika terjadi PHK, prosedur pertama kali yang harus ditempuh adalah dengan melakukan musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak karyawan dan perusahaan.
Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit.
Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik untuk perusahaan maupun karyawan.

2.    Tahap Kedua: Media dengan Disnaker
Jika ternyata dalam permasalah yang terjadi tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, maka bantuan tenaga dinas tenaga kerja (disnaker) setempat diperlukan.
Tujuannya adalah untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.

3.    Tahap Ketiga: Mediasi Hukum
Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka upaya hukum bisa dilakukan hingga pengadilan.
Jika memang pada hasil akhir PHK tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan.

4.    Tahap Keempat: Perjanjian Bersama
Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini sebaiknya dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Di dalam surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke PHI setempat.
Hal yang sama juga perlu dilakukan jika ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.

5.    Tahap Kelima: Memberikan Uang Pesangon
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Aturan tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3.

 

Baca juga: Jangan Khawatir Inilah Bedanya Cuti dan PHK

 

 


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar