Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa yang dimaksud One Month Notice? Berikut Penjelasannya!
Siker.id | 14 Aug 2023 14:00


Bagikan ke
ilustrasi resign (siker / doc.freepik)

siker.id - One Month Notice adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pemberitahuan pengunduran diri karyawan dari perusahaan dalam waktu satu bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Hal ini bertujuan agar perusahaan memiliki waktu untuk mencari pengganti sebelum karyawan lama keluar.

Baca juga: Lakukan 6 Hal Ini Sebelum Resign dari Kantor

Berikut adalah beberapa penjelasan terkait One Month Notice:

1. Pengertian
One Month Notice adalah pemberitahuan pengunduran diri karyawan dari perusahaan dalam waktu satu bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Pemberitahuan ini ditujukan kepada perusahaan agar perusahaan memiliki waktu untuk mencari pengganti sebelum karyawan lama keluar.

2. Aturan
Aturan terkait One Month Notice tercantum dalam Pasal 162 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan peraturan ini, karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
• Tidak terikat oleh ikatan dinas manapun.
• Tetap melakukan tugas dan tanggung jawabnya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

3. Konsekuensi
Jika karyawan tidak memberikan One Month Notice sebelum pengunduran diri, maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi atau denda. Selain itu, karyawan juga dapat kehilangan hak-hak tertentu seperti hak cuti dan hak bonus.

Baca juga: Alasan dan Pertimbangan untuk Resign dari Suatu Pekerjaan

4. Cara Memberikan One Month Notice
Untuk memberikan One Month Notice, karyawan harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Permohonan pengunduran diri ini harus mencantumkan tanggal pengunduran diri yang diinginkan dan alasan pengunduran diri.

5. Konsekuensi Tidak Memberikan One Month Notice
Jika karyawan tidak memberikan One Month Notice sebelum pengunduran diri, maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi atau denda. Selain itu, karyawan juga dapat kehilangan hak-hak tertentu seperti hak cuti dan hak bonus.

Baca juga: Pertimbangan Resign: Cara Bijak Mengambil Keputusan Kerja

Secara keseluruhan, One Month Notice adalah pemberitahuan pengunduran diri karyawan dari perusahaan dalam waktu satu bulan sebelum tanggal pengunduran diri. Hal ini bertujuan agar perusahaan memiliki waktu untuk mencari pengganti sebelum karyawan lama keluar. Karyawan yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat tertentu dan memberikan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri. Jika karyawan tidak memberikan One Month Notice, maka karyawan tersebut dapat dikenakan sanksi atau denda dan kehilangan hak-hak tertentu seperti hak cuti dan hak bonus.

Demikian informasi yang telah kami rangkum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan Anda.


Reporter: Lifiani
Editor: -

     

Komentar