Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Wajib tau! Ini dia 11 Hak Pegawai. Bagian 1
Siker.id | 13 Mar 2023 13:00


Bagikan ke
Ilustrasi Hak Pegawai (siker.id/dok. Canva)

siker.id - Sebagai seorang pekerja, selain memahami kontrak perjanjian kerja, kita juga harus mengetahui hak-hak yang kita dapat sesuai dengan peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Berikut adalah rangkuman 11 hak-hak yang didapat pegawai menurut UU yang telah disahkan pemerintah:

Baca juga: Tidak Selalu Negatif, Ini Manfaat Jika Kamu Ambisius!

1. Mendapat gaji yang layak

Ketentuan terkait gaji sudah diatur dalam UU No.11 Tahun 2020 Pasal (8) ayat (25) terkait kewajiban perusahaan yang harus membayar upah pegawai sesuai dengan upah minimum yang diatur pemerintah di masing-masing daerah.

2. Waktu kerja sesuai standar

Ketentuan terkait jam kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat 2, yang terbagi menjadi dua skema: 7 jam/hari atau 40 jam/minggu yang berlaku untuk 6 hari kerja dengan ketentuan libur 1 hari dan 8 jam/hari atau 40jam/minggu yang berlaku untuk 5 hari kerja dengan ketentuan libur 2 hari.

3. Ketentuan lembur

Menurut Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021, lembur bisa dilakukan paling banyak 4 jam/hari atau 18 jam/minggu diluar waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi dengan catatan: Tidak boleh dilakukan setiap hari tanpa Batasan waktu, harus ada kesepakatan tertulis antara pegawai dan perusahaan dan perusahaan membayar upah lembur sesuai ddengan ketentuan pada UU.

Baca juga: Kerja di Perusahaan Kecil? Jangan Gengsi! Ini Manfaatnya

4. Jaminan sosial

Hak jaminan sosial diatur dalam UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Pasal 82 yang meliputi: Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

5. Cuti

Sesuai UU Cipta Kerja Pasal 79 ayat (3), pegawai berhak mendapat cuti setelah 12 bulan kerja dan jumlah cuti minimum adalah 12x per tahun.

6. Hak istirahat

Diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 Ayat 2: Hak mendapat istirahat minimal 30 menit setelah bekerja lebih dari 4 jam, libur 1 hari (6 hari kerja) 2 hari (5 hari kerja) dan jatah istirahat panjang masing-masing 1 bulan setelah 6 tahun kerja yang bisa digunakan di tahun ke 7 atau ke 8. Setelahnya harus menunggu 6 tahun lagi.

 

Hak selanjutnya masih ada hak-hak khusus perempuan, hak resign, hak pengembangan diri, hak telat mebayar gaji dan hak mengikuti serikat kerja yang dapat dilihat melalui artikel dibawah ini:

Baca juga: Wajib tau! Ini dia 11 Hak Pegawai. Bagian 2


Editor: Devieda Putri Hidayat -

     

Komentar
Pencarian