Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Kewajiban Pemotongan & Penyetoran PPh 23
Siker.id | 06 Feb 2023 15:48


Bagikan ke
kewajiban potong dan setor pph 23

siker.id - Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dilakukan oleh pihak yang memberikan penghasilan sehubungan dengan adanya pembayaran berupa dividen, bunga, sewa, royalti, dan juga jasa kepada Wajib Pajak berbentuk badan dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ada beberapa criteria, pihak yang dapat melakukan pemotongan PPh 23 kepada penerima penghasilan yitu:

1. Badan Pemerintah.

2. Bentuk Usaha Tetap.

3. Subjek Pajak Badan dalam negeri.

4. Penyelenggara kegiatan (event organizer).

5. Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994. Pihak yang termasuk antara lain arsitek, akuntan, dokter, PPAT, notaris, dan orang pribadi yang menjalankan usaha menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Pihak yang dikecualikan adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.

6. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

Baca juga: Mengenal Objek Pajak dan Pengecualian PPh 23

Setelah dilakukan pemotongan atas PPh pasal 23 pihak pemotong diwajibkan menyetorkan pajhak dengan membuat kode/ID billing terlebih dahulu. Selanjutnya melakukan pembayaran melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh 23 ini adalah tanggal 10 setiap bulannya.

Berikut hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 23, jika melakukan transaksi seperti dibawah ini.

Membayarkan dividen kepada PT sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD yang jumlah kepemilikan sahamnya dibawah 25%, maka yang harus lakukan yaitu:

1

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% saat dividen disediakan untuk dibayarkan dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23

2

Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 101. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

3

Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.

Baca juga: Waktu Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat (2)

Peminjaman dana dan membayarkan Bunga kepada pemilik dana, maka yang harus dilakukan yaitu:

1

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari bruto nilai bunga dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23

2

Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 102. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

3

Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

 

Membayarkan royalti kepada pihak penerima royalti, maka yang harus dilakukan yaitu:

1

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto nilai royalti dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e bupot PPh pasal 23

2

Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 103. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

3

Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

Baca juga: Mengenal Objek Pajak Penghasilan

Menggunakan jasa dari WP badan, maka yang harus dilakukan yaitu:

1

Meneliti apakah jasa yang digunakan itu adalah termasuk jenis jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan PMK-141/PMK.03/2015

2

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23

3

Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 104. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

4

Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

 

Menyewa harta selain tanah dan/atau bangunan, maka yang harus dilakukan yaitu:

1

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2 % dari jumlah bruto nilai sewa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e bupot PPh pasal 23

2

Melakukan penyetoran PPh dengan terlebih dahulu membuat kode billing dengan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya

3

Melakukan pelaporan PPh Pasal 23 dengan menggunakan aplikasi e-bupot PPh pasal 23 melalui login di laman pajak.go.id atau melalui application service provider (ASP) [Daftar Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi] paling lama tanggal 20 bulan berikutnya

 


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar