Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp

4 Perlindungan hukum outsourching

Bagikan ke

Perlindungan Hukum Outsourcing

Apabila anda termasuk dalam pekerja jenis outsourcing, selain dalam UU Ketenagakerjaan, maka perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing bisa dilihat dalam peraturan-peraturan hukum sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja