Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp

Sebelum mulai bekerja, pahami dulu PKWTT

Bagikan ke

Di dalam dunia kerja sering kali kita menemukan istilah-istialh yang sampai saat ini pun kita masih kurang memahami. Salah satu istilah itu adalah PKWTT ,yang untuk sebagian orangbanyak yang belum paham baik dari segi pengertian dan penggunaannya.

PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang berarti karyawan yang memiliki perjanjian jenis ini diangkat menjadi pegawai tetap. Dalam hal karyawan dalam PKWTT ini dapat disyaratkan untuk masa percobaan maksimal 3 (tiga) bulan, serta dalam masa percobaan ini pemberi kerja dilarang membayar upah dibawah upah minimum yang berlaku (pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).

Bila PKWTT dibuat secara lisan maka menurut pasal 63 UU Ketenagakerjaan ini pemberi kerja wajib membuat surat pengangkatan bagi penerima kerja.