icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
3 Langkah Menghitung THR Karyawan
Siker.id | 04 Apr 2024 12:00


Bagikan ke
Ilustrasi Gaji (siker.id/dok.freepik)

siker.id - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hak yang penting bagi karyawan yang berhak menerimanya. Penghitungan THR berdasarkan bulan kerja menjadi metode yang umum digunakan oleh banyak perusahaan. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan langkah demi langkah tentang cara menghitung THR prorata berdasarkan bulan kerja.

Baca juga: Mengenal Pentingnya Hierarki dalam Perusahaan

1. Tentukan Besaran Gaji

Tentukan persentase atau jumlah tetap dari gaji bulanan yang akan dijadikan sebagai dasar penghitungan THR. Besaran ini dapat berbeda antara perusahaan satu dengan yang lainnya, dan biasanya telah diatur dalam peraturan internal perusahaan atau kesepakatan dengan serikat pekerja.

2. Hitung Lama Kerja Karyawan dalam Bulan

Hitung total bulan kerja setiap karyawan mulai dari tanggal awal bekerja hingga bulan ketika THR dibayarkan. Bulan kerja dapat dihitung berdasarkan periode bulan penuh, dan biasanya tidak termasuk bulan terakhir jika karyawan berhenti bekerja sebelum bulan pembayaran THR.

3. Tentukan Jumlah THR

Untuk menghitung THR, gunakan rumus berikut:

THR = (Total Bulan Kerja/12) × Besaran THR

Contoh Perhitungan:

Misalkan sebuah perusahaan memberikan THR setara dengan satu bulan gaji kepada karyawan yang telah bekerja selama setahun penuh. Jika ada karyawan yang telah bekerja selama 6 bulan penuh dan yang lainnya selama 9 bulan dengan gaji Rp 5.000.000,- perbulannya, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

Karyawan yang bekerja satu tahun penuh:

THR = (Total Bulan Kerja/12) × Besaran THR

THR = (12/12) × Rp 5.000.000,-

THR = 1 × Rp 5.000.000,-

THR = Rp 5.000.000,-

Baca juga: Ini 5 Alasan Perusahaan Memberlakukan One Month Notice

Karyawan yang bekerja 6 bulan:

THR = (Total Bulan Kerja/12) × Besaran THR

THR = (6/12) × Rp 5.000.000,-

THR = 1/2 × Rp 5.000.000,-

THR = Rp 2.500.000,-

Karyawan yang bekerja 9 bulan:

THR = (Total Bulan Kerja/12) × Besaran THR

THR = (9/12) × Rp 5.000.000,-

THR = 3/4 × Rp 5.000.000,-

THR = Rp 3.750.000,-

Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Perusahaan Abal-abal dan Bonafide

Dengan demikian, penghitungan THR prorata berdasarkan bulan kerja memastikan keadilan dalam pembayaran, dengan mempertimbangkan masa kerja karyawan. Ini juga memberikan pandangan yang jelas bagi karyawan tentang apa yang dapat mereka harapkan sebagai tunjangan hari raya mereka. Dengan mengikuti panduan ini, perusahaan dapat menghitung THR dengan tepat dan adil, memastikan kepuasan karyawan serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Pastikan untuk selalu memeriksa regulasi dan kebijakan perusahaan terkait penghitungan THR untuk memastikan konsistensi dan keadilan dalam pembayaran.


Editor: Rahmawati Mahardika -

     

Komentar
Pencarian