icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Seperti Apa Aturan Karyawan Cuti Menikah?
Siker.id | 22 Mar 2024 13:38


Bagikan ke
ilustrasi cuti menikah(siker.id/dok.freepik)

siKer.id- Cuti menikah adalah momen penting dalam kehidupan seseorang yang membutuhkan perhatian khusus, baik dari segi pribadi maupun profesional. Bagi karyawan, hal ini bisa menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan keluarga dan tanggung jawab pekerjaan. Untuk mengatasi hal ini, banyak perusahaan telah menetapkan aturan karyawan cuti menikah yang berusaha menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan memahami kebutuhan karyawan pada periode tersebut. Berikut adalah poin-poin penting tentang aturan cuti menikah:

Baca juga : 8 Persiapan Efektif untuk Interview Offline

1. Lama Cuti Menikah Adalah 3 Hari

Faktanya, peraturan cuti menikah bagi karyawan di Indonesia tertuang di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 bagian Pengupahan Pasal 93 ayat 2 (c) dan 4 (a). Pasal 93 ayat 2 (c) menerangkan bahwa menikah termasuk dalam kondisi tidak bekerja yang tetap diupah. Artinya, menikah merupakan salah satu alasan sebab bagi karyawan untuk tidak bekerja tetapi perusahaan tetap memiliki kewajiban membayar upah mereka. Sementara itu, ayat selanjutnya, 4 (a) mengatur karyawan cuti menikah secara umum. Total periode cuti menikah karyawan dalam undang-undang tersebut adalah 3 (tiga) hari, dengan pembagian satu hari sebelum menikah, satu hari pada hari pernikahan dan satu hari setelah pernikahan.

2. Tidak Memotong Cuti Tahunan

Di samping itu, cuti menikah bagi pekerja juga tidak memotong jatah cuti tahunan yang seorang pegawai miliki. Sebaliknya, karyawan dapat menggunakan jatah cuti tahunannya jika ingin mengambil cuti lebih panjang sebelum atau sesudah pernikahan. Perusahaan perlu memastikan kembali bahwa upah kerja karwayan pada masa cuti tersebut tetap wajib dibayarkan.

Baca juga : 5 Gestur Tubuh yang Penting Dijaga saat Interview

3. Berlaku untuk Karyawan Kontrak dan Karyawan Tetap

Secara garis besar, peraturan cuti menikah di atas berlaku baik untuk pegawai kontrak dan tetap di sebuah perusahaan. Tetapi, perusahaan, terutama yang berstatus swasta, sangat mungkin memiliki peraturan berbeda terkait durasi karyawan cuti menikah tanpa pemotongan gaji. Dengan kata lain, prosedur cuti menikah bagi karyawan tetap dan kontrak diatur menurut kebijakan perusahaan. Penyesuaian peraturan internal tersebut dapat perusahaan lakukan tanpa melanggar kaidah-kaidah baku dalam undang-undang di atas.

4. Aturan Cuti Menikah bagi Pegawai Negeri Sipil

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti menikah termasuk dalam jenis cuti alasan penting. Jenis cuti khusus ini dapat PNS gunakan tidak hanya untuk keperluan pernikahan saja. PNS bisa menggunakan hak cuti alasan penting untuk kondisi mendesak, seperti wafatnya anggota keluarga, atau istri melahirkan. Berdasarkan Pasal 330 PP No. 11 Tahun 2017, lama cuti karena alasan penting ditentukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) paling lama 1 (satu) bulan

Baca juga : Kenali Istilah Job Crafting. Berikut Penjelasannya


Editor: Safira -

     

Komentar
Pencarian