Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Siker.id | 17 Feb 2023 15:58


Bagikan ke
Waktu penyampaian SPT Tahunan (siker.id)

Siker.id - Setiap Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha pada dasarnya memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak terutang. Batas waktu pembayaran pajak berbeda-beda sesui jenis pajaknya, termasuk pembayaran PPh 21 paling lambat diatur dalam peraturan perundangan perpajakan.

Setia wajib pajak perlu mengetahui tanggal jatuh tempo atau batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak, maupun pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya agar pelaksanaannya tepat waktu. Sebab Wajib Pajak akan dikenakan sanksi atau denda pajak jika terlambat melakukan pembayaran atau pelaporan pajak sesuai ketentuan yang belaku.

Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan di Indonesia

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)

Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak

  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  • Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca juga: Yuk Kenali Dasar Hukum PPh Pasal 21

Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak

  • Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca juga: Mengenal Objek Pajak Penghasilan


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar