Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp

Sebelum Melamar Kerja Pahami Apa Dasar Hukum Outsourching

Bagikan ke

Dasar Hukum Outsourcing

Dalam outsourcing dasar hokum yang mengatur tentang outsourcing adalah pasal 64 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain pasal 64 UU ketenagakerjaan, dalam pasal 65 ayat 2 disebutkan 4 (empat) syarat jenis pekerjaan yang bisa diserahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain, yaitu:

  1. Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
  2. Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
  3. Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
  4. Tidak menghambat proses produksi secara langsung.