Dasar Hukum Outsourcing
Dalam outsourcing dasar hokum yang mengatur tentang outsourcing adalah pasal 64 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain pasal 64 UU ketenagakerjaan, dalam pasal 65 ayat 2 disebutkan 4 (empat) syarat jenis pekerjaan yang bisa diserahkan dari perusahaan satu ke perusahaan lain, yaitu:
- Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
- Tidak menghambat proses produksi secara langsung.
Video on demand