Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp

Syarat yang harus dipahami dalam Pembuatan Perjanjian Kerja

Bagikan ke

Bila dalam suatu perusahaan, pihak pengusaha ingin membuat perjanjian kerja, maka perlu dipahami terlebih dahulu apa yang menjadi syarat-syarat dalam pembuatan perjanjian kerja. Di dalam pasal 52 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 disebutkan ada 4 syarat yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian kerja yaitu:

  1. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak;
  2. Adanya kemampuan dan kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum;
  3. Adanya suatu pekerjaan yang diperjanjikan;
  4. Pekerjaan yang diperjanjikan ini tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.