Bila dalam suatu perusahaan, pihak pengusaha ingin membuat perjanjian kerja, maka perlu dipahami terlebih dahulu apa yang menjadi syarat-syarat dalam pembuatan perjanjian kerja. Di dalam pasal 52 ayat 1 UU 13 Tahun 2003 disebutkan ada 4 syarat yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian kerja yaitu:
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak;
- Adanya kemampuan dan kecakapan para pihak dalam melakukan perbuatan hukum;
- Adanya suatu pekerjaan yang diperjanjikan;
- Pekerjaan yang diperjanjikan ini tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Video on demand