Whatsapp Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp

Apa Pengertian Perjanjian Kerja

Bagikan ke

Pengertian Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja merupakan salah satu elemen penting dalam ketenagakerjaan, karena dalam perjanjian kerja ini antara pihak pemberi kerja (pengusaha) dan penerima kerja (tenaga kerja) sama-sama mengikatkan diri dalam hal hak dan kewajiban masing-masing. Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ndalam pasal 1601a disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu yaitu buruh mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan dengan upah selama waktu yang tertentu.

Jadi dalam dua definisi ini bisa kita simpulkan bahwa perjanjian kerja itu sangat penting bagi kedua pihak yaitu pemberi kerja serta penerima kerja.