Kontrak Kerja Karyawan Waktu Tidak Tertentu, untuk karyawan dengan PKWTT ini bisa mensyaratkan masa percobaan dengan maksimal 3 (tiga) bulan (Pasal 60 ayat 1 UU 13 Tahun 2003), serta saat masa percobaan ini pemberi kerja dilarang memberikan upah dibawah upah minimum yang berlaku (Pasal 60 ayat 2)
Video on demand