icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak?
Siker.id | 06 Nov 2021 10:00


Bagikan ke
Fenomena pekerja anak di Indonesia dewasa ini merupakan persoalan yang kompleks, karena banyaknya factor yang mendominasinya. (siker)

siker.id - Fenomena pekerja anak di Indonesia dewasa ini merupakan persoalan yang kompleks, karena banyaknya factor yang mendominasinya. Salah satu permasalahan yang membuat seorang anak harus memulai kerja lebih dini adalah terkait permasalahan ekonomi pada keluarga. Pekerja anak saat ini tidak bisa di pungkiri, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara jelas telah melarang anak dibawah 18 tahun untuk bekerja. Hal Ini sebagai bentuk upaya perlindungan hukum bagi hak anak yang harusnya bermain, belajar dan berkumpul Bersama teman sebayanya, namun karena kondisi masyarakat maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 membolehkan anak berumur 13 tahun sampai 15 tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial dengan persyaratan (Pasal 69).

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan?

Definisi Pekerja Anak

Tidak semua pekerjaan dilakukan oleh anak dan tidak semua anak yang bekerja disebut pekerja anak. Definisi dari pekerja anak positif adalah pekerjaan yang dilakukan oleh anak tetapi tidak mempengaruhi kesehatan dan perkembangan pribadi atau mengganggu sekolah mereka. Contoh pekerja anak yang positif, yaitu membantu orang tua dengan pekerjaan rumah, membantu dalam bisnis keluarga, mendapatkan uang saku di luar jam sekolah, dan selama liburan sekolah. Makna “pekerja anak” secara negatif adalah pekerjaan yang merampas masa kanak-kanak, potensi dan martabat anak-anak, dan yang menyerang perkembangan fisik dan mental. Bentuk-bentuk “pekerjaan” yang dapat disebut “pekerja anak” bergantung pada usia anak, jenis, jam kerja yang dilakukan, kondisi di mana pekerjaan itu dilakukan, dan tujuan yang dikejar oleh masing-masing negara. Jawabannya bervariasi dari satu negara ke negara lain dan antarsektor di dalam negara.

Bentuk-bentuk pekerja anak menurut Pasal 3 Konvensi ILO No. 182:

• Semua bentuk perbudakan atau praktik serupa perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, ijon dan perbudakan serta kerja paksa atau wajib, termasuk perekrutan paksa atau mewajibkan anak untuk digunakan dalam konflik bersenjata;

• Penggunaan, pengadaan, atau penawaran seorang anak untuk pelacuran, produksi pornografi, atau untuk pertunjukan pornografi;

• Penggunaan, pengadaan atau penawaran seorang anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana didefinisikan dalam perjanjian internasional yang relevan;

• Pekerjaan yang menurut sifatnya atau keadaan di mana pekerjaan itu dilakukan, kemungkinan besar dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Bentuk-bentuk pekerja anak menurut Pasal 3 Konvensi ILO No. 190:

• Pekerjaan yang membuat anak-anak mengalami kekerasan fisik, psikologis atau seksual;

• Bekerja di bawah tanah, di bawah air, di ketinggian berbahaya atau di ruang terbatas;

• Bekerja dengan mesin, peralatan dan perkakas berbahaya, atau yang melibatkan penanganan manual atau pengangkutan beban berat;

• Bekerja di lingkungan yang tidak sehat, misalnya, memaparkan anak-anak pada zat, zat, tingkat kebisingan, atau getaran yang merusak kesehatan mereka;

• Bekerja di bawah kondisi yang sangat sulit seperti bekerja berjam-jam, seperti bekerja di malam hari dan anak dikurung secara tidak wajar di tempat majikan.

Baca juga: Bagaimana Payung Hukum Terkait Pekerja Freelance?

Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak

Sebenarnya dalam UU Ketenagakerjaan sudah mengatur larangan pemberi kerja mempekerjakan anak. Hal ini bisa dilihat dalam pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikatakan bahwa “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak”. Tetapi ada pengecualian lain mengenai anak-anak yang dapat dipekerjakan dan harus memenuhi kriteria dalam pasal 69 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa :

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dapat dikecualikan bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial.

2. Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan :

a. izin tertulis dari orang tua atau wali;

b. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

c. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

d. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

e. keselamatan dan kesehatan kerja;

f. adanya hubungan kerja yang jelas; dan

g. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, b, f, dan g dikecualikan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya.

Apabila disimpulkan anak-anak diperbolehkan bekerja asalkan mengikuti pengecualian dan ketentuan yang dijelaskan didalam pasal 69 UU Ketenagakerjaan diatas. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sudah mengatur sedemikian rupa agar terciptanya perlindungan bagi kaum lemah seperti anak-anak.

Sekian artikel tentang perlindungan bagi pekerja anak. Jika menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang dan bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Mengapa Undang-Undang Ketenagakerjaan Penting?


Editor: Theo Adi -

     

Komentar
Pencarian