icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Sebelum Bergabung, Pahami Tentang Serikat Pekerja!
Siker.id | 04 Nov 2021 12:15


Bagikan ke
Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. (siker)

siker.id - Anda tentu pernah mendengar istilah serikat pekerja. Secara sederhana, serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Pembentukan serikat pekerja ini juga diatur resmi secara hukum di Indonesia. Pembentukan serikat pekerja dianggap penting karena memungkinkan terjalinnya hubungan yang baik antara karyawan dan perusahaan. Pembentukan serikat pekerja di Indonesia juga sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya pada Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut menjelaskan bahwa serikat pekerja merupakan organisasi yang didirikan oleh pekerja dan untuk pekerja.

Baca juga: Jika Ditanya Alasan Melamar Pekerjaan, Jawab dengan Ini !

APA FUNGSI DARI SERIKAT BURUH/SERIKAT PEKERJA?

Sesuai dengan pasal 102 ayat (2) UU 13/2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

Manfaat Serikat Buruh

Serikat pekerja sendiri memiliki tujuan yaitu bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Dari tujuan ini maka manfaat adanya serikat pekerja/serikt buruh adalah:

• Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

• Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

• Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

• Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

• Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan;

• Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

Baca juga: Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?

Macam Serikat Pekerja di Indonesia

Di Indonesia sendiri terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Beberapa contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia di antaranya adalah:

• ILO (International Labour Organization)

• PPMI (Persatuan Pekerja Muslim Indonesia)

• FSPS (Federasi SerikatPekerja Singaperbangsa)

• SPSI (SerikatvPekerja Seluruh Indonesia)

• KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)

• KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)

Dasar Hukum Pembentukan Serikat Buruh

Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Indonesia dibentuk dengan dasar hukum:

• Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945

• Piagam PBB tentang Hak-Hak Azasi Manusia pasal 20 (ayat 1) dan pasal 23 (ayat 4)

• UU No 18 Tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No 98 mengenai Hak berorganisasi dan Berunding bersama

• Keppres No 23 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan berserikat dan perlindungan hak berorganisasi.

• Kemenaker No. Per-201/MEN/1999 tentang pendaftaran Serikat Pekerja.

• Kepmenaker No. PER-16/MEN/2000 tentang tata cara Pendaftaran Serikat Pekerja

UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (SP/SB)

• UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

• UU No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

• Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja yang bersangkutan.

BAGAIMANA CARA MEMBUAT SERIKAT PEKERJA DI TINGKAT PERUSAHAAN?

Sesuai pasal 5 UU 21/2000, sebuah SP/SB dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja. UU 21/2000 juga menegaskan SP/SB ini tidak boleh adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi:

• Nama dan lambang

• Dasar negara, asas, dan tujuan

• Tanggal pendirian

• Tempat kedudukan

• Keanggotaan dan kepengurusan

• Sumber dan pertanggungjawaban keuangan

• Ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga

SIAPA SAJA YANG BOLEH BERGABUNG DI DALAM KEANGGOTAAN SP/SB?

Pasal 5 ayat (1) UU 21/2000 menyebut setiap pekerja berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB. SP/SB di dalam perusahaan didirikan oleh pekerja yang bekerja di perusahaan, sedangkan SP/SB di luar perusahaan dibentuk oleh gabungan pekerja yang bekerja di beberapa perusahaan.

Sekian artikel tentang serikat pekerja. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan pada banyak orang. Bila ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!


Editor: Theo Adi -

     

TAG :

Komentar