icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!
Siker.id | 03 Nov 2021 13:45


Bagikan ke
salah satu dari hak yang Anda dapatkan adalah mendapat cuti. (siker)

siker.id - Saat bekerja dimanapun Anda tentu memiliki berbagai hak dan itu sudah dijamin dalam undang-undang ketenagakerjaan. Nah, salah satu dari hak yang Anda dapatkan adalah mendapat cuti. Ternyata hak cuti itu sudah diatur banyak dalam peraturan perundang-undangan. Agar lebih paham jenis-jenisnya, mari kita bahas:

Baca juga : Apa Saja Hak yang Diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan?

Daftar Hak Cuti Karyawan

1. Cuti tahunan

Hak cuti pekerja yang pertama adalah cuti rutin tahunan. Cuti ini ada di Pasal 79 Ayat 2 Huruf c UU No. 13 Tahun 2003. Durasinya adalah minimal 12 hari kerja. Aturan ini berlaku untukmu yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Ingat, ini merupakan peraturan batas bawah. Maksudnya, apabila ternyata perusahaan ingin memberikan hak cuti tahunan lebih pada pekerjanya, tidak apa-apa. Akan tetapi, hak cuti tahunan tidak boleh kurang dari peraturan ini.

2. Cuti istirahat panjang

Daftar cuti karyawan selanjutnya diisi oleh cuti istirahat panjang atau cuti besar. Istilah ini masih asing di telinga pekerja muda. Tak heran, cuti besar adalah hak untuk pekerja yang telah bersama perusahaan selama 6 tahun berturut-turut. Hak ini diatur pada Pasal 79 Ayat 2 Huruf d UU No. 13 tahun 2003. Dalam Pasal 79 Ayat 4 UU ketenagakerjaan ini juga menyatakan bahwa hak cuti ini hanya berlaku pada perusahaan tertentu.

3. Cuti Hamil

Peraturan cuti hamil tertuang pada pasal 82 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Di dalam pasal tersebut dituliskan bahwa perempuan yang sedang hamil berhak untuk mendapatkan waktu cuti 1.5 bulan sebelum kelahiran dan 1.5 bulan setelah kelahiran. Selama cuti hamil, karyawan wanita masih mendapatkan gaji secara utuh dari perusahaan yang tercantum pada pasal 84 UU Nomor 13 tahun 2003.

4. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah hari dimana karyawan di seluruh perusahaan mendapatkan cuti yang diatur oleh pemerintah. Penghitungan cuti bersama ini merupakan bagian dari cuti tahunan.

Baca juga : Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?

5. CUTI SAKIT

Cuti sakit bisa diambil dengan syarat pekerja memiliki surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit yang bersangkutan. Cuti sakit merupakan hak mutlak pekerja, bahkan dalam pasal 153 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 memberi perlindungan berupa larangan PHK kepada pekerja dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus – menerus.

6. Cuti menstruasi

Khusus untuk pekerja perempuan, terdapat hak atas cuti haid. Cuti ini diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003. Perempuan yang sedang mengalami haid di hari pertama dan kedua boleh tak bekerja. Cara pengajuannya sendiri tak diatur dalam undang-undang. Jadi, tata caranya diserahkan pada perusahaan masing-masing.

7. Cuti lainnya berdasarkan undang-undang

Selain itu, pada Pasal 93 Ayat 2 dan 4, diatur juga soal cuti karena alasan penting lainnya. Cuti-cuti yang diatur adalah:

• menikah, 3 hari

• menikahkan anak, 2 hari

• mengkhitankan anak, 2 hari

• membaptiskan anak, 2 hari

• istri melahirkan, 2 hari

• istri keguguran, 2 hari

• cuti berkabung ketika salah satu di antara suami/istri, orang tua/mertua, anak meninggal, 2 hari

• anggota keluarga dalam serumah meninggal, 1 hari

8. Cuti lainnya berdasarkan kebijakan perusahaan

Daftar cuti karyawan diatas adalah yang diatur oleh undang-undang dan peraturan. Tetapi dalam praktiknya, perusahaan sering menambah hak cuti untuk pekerjanya sendiri. Misalnya, penambahan cuti selama mingguan bahkan bulanan untuk suami yang istrinya melahirkan. Ada juga perusahaan yang menambah durasi cuti hamil dan melahirkan untuk pekerja perempuan. Perusahaan boleh menambahnya berdasarkan kebijakan sendiri.

Sekian artikel tentang macam hak cuti. Bila Anda menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Bila ada kritik dan saran bisa Anda tulis pada kolom komentar. Terima Kasih.

Baca juga : Hak Atas uang lembur Bagi karyawan


Editor: Theo Adi -

     

Komentar