icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Berikut Kewajiban Perusahaan Pada Karyawan
Siker.id | 23 Dec 2021 09:15


Bagikan ke
Kewajiban perusahaan kepada karyawan. (siker)

siker.id - HR/HC adalah divisi di perusahaan yang bukan hanya berperan sebagai perekrut calon karyawan, tetapi juga perpanjangan tangan pengusaha dalam mengelola SDM. Karena itu, mewakili pemilik perusahaan, kewajiban HR adalah memenuhi hak dasar karyawan seperti yang telah disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan. Berikut ini kewajiban dari perusahaan kepada pekerja yang harus dipenuhi perusahaan.

Baca juga: Berikut Tanda Perusahaan Punya Budaya Kerja Buruk

1. Perusahaan tidak melakukan diskriminasi

Diskriminasi dalam perusahaan adalah membedakan karyawan dengan alasan yang tidak relevan, berdasarkan prasangka atau stereotip. Diskriminasi dapat terjadi saat perekrutan kandidat karyawan, kenaikan jabatan, atau deskripsi pekerjaan. Dalam perusahaan perilaku diskriminasi dianggap tidak etis karena:

a. Akan Merugikan Perusahaan.

Pasalnya, rekruter tidak fokus kapasitas dan kemampuan kandidat karyawan, melainkan fokus pada faktor-faktor luar yang tidak relevan.

b. Diskrimasi Merendahkan Harkat Martabat Pekerja

Tentunya kondisi ini dapat menggangu kondusifitas perusahaan, dan akibatnya akan berdampak pada kinerja perusahaan itu sendiri.

2. Perusahaan harus menjamin kesehatan dan keselamatan karyawan

Tempat kerja yang bersih, sehat, dan nyaman dapat memberikan pengaruh positif dan meningkatkan produktifitas dalam bekerja. Sedangkan keselamatan kerja diwujudkan dengan tempat kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang telah ditentukan.

3. Memberikan hak istirahat

UU Ketenagakerjaan No 13/2003 mengatur waktu kerja di Indonesia maksimal 40 jam seminggu, yakni 8 jam sehari untuk 5 hari kerja atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja. HR wajib memberikan hak istirahat kepada karyawan pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah, yang biasanya 14 hari dalam setahun. Selain itu, di antara jam kerja, HR juga wajib memberikan istirahat sekurang-kurangnya 1 jam setiap 4 jam kerja. Perusahaan yang mempekerjakan karyawan melebihi waktu kerja harian atau mempekerjakan di hari libur wajib membayar upah lembur.

Baca juga: Pentingnya Akuntan Dalam Mengelola Keuangan Perusahaan

4. Membayar Kompensasi

Kompensasi adalah hak karyawan yang terdiri dari gaji dan tunjangan. Gaji/upah adalah komponen utama kompensasi berupa imbalan dasar yang wajib dibayar oleh perusahaan atas pekerjaan. Setiap bulan, HR bekerja menghitung dan membayarkan gaji karyawan pada tanggal penggajian. Besarnya gaji/upah merupakan kesepakatan kedua pihak yang tercantum di perjanjian kerja di awal.

5. Memberikan Cuti dan Izin

UU Ketenagakerjaan mengatur perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunan karyawan sekurang-kurangnya 12 hari setelah bekerja 12 bulan terus-menerus. Selain itu, karyawan juga berhak mendapat cuti besar atau istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan, masing-masing 1 bulan pada tahun ke-7 dan ke-8, setelah bekerja 6 tahun terus menerus. Selama cuti di atas, HR tetap membayarkan gaji karyawan penuh. Di luar cuti, ada hak izin sakit yang diperbolehkan UU, yakni apabila karyawan sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau karyawan perempuan sedang haid pada hari pertama dan kedua yang menyebabkan sakit. Izin juga wajib diberikan HR kepada karyawan karena urusan penting, seperti menikah, menikahkan anak, mengkhitankan anak, membaptiskan anak, istri melahirkan/keguguran, atau anggota keluarga satu rumah meninggal dunia.

Sekian artikel tentang kewajiban perusahaan pada pekerja. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut Definisi dan Manfaat Memo Dalam Perusahaan


Editor: Theo Adi -

     

Komentar