icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Mengenal Objek Pajak Penghasilan
Siker.id | 26 Jan 2023 15:00


Bagikan ke
Objek PPh (siker)

siker.id - Yang menjadi objek pajak adalah setiap penghasilan yang diperoleh atau diterima.

Berdasarkan UU PPh, penghasilan yang dimaksud yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Baca juga: Perbedaan tarif pajak terbaru untuk WP OP

Penghasilan yang menjadi objek pajak yaitu:

- Imbalan dari pekerjaan atau jasa yang diterima termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali yang ditentukan lain dalam Undang-Undang

- Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan

- Laba dari hasil usaha

- Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan asset

- Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya

- Bunga termasuk premium, diskonto, danimbalan karena jaminan pengembalian utang

- Dividen

- Royalti

- Sewa 

- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala

- Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

- Keuntungan selisih kurs

- Selisih lebih karena penilaian kembali aset

- Premi asuransi

- Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas

- Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak

- Penghasilan dari usaha berbasis syariah

- Imbalan bunga

- Surplus Bank Indonesia

Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Karyawan untuk Tahun Pajak 2022

Adapun penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

3. Warisan

4. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepeerti makanan dan minuman bagi pegawai

5. Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa

6. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Otoritas Jasa Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai

7. Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu

8. Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saharn-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif

9. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia

10. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu

11. Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu

12. Dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: Mengenal Jenis Pajak di Indonesia


Editor: Aris Vambudi -

     

Komentar