icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Kebijakan Hukum Mengenai Pengelolaan Limbah B3 Di Indonesia
Siker.id | 26 Jan 2023 13:46


Bagikan ke
Pengelolaan Limbah (siker)
ARTIKEL TERKAIT

siker.id - Manusia dalam memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas hidupnya, telah di bekali akal pikiran yang dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sektor industri berkembang dengan pesat dan beraneka ragam jenisnya.

Limbah Bahan berbahaya dan beracun (B3) didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya  baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya (PP No. 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun).

Baca juga: Bagi Anda Lulusan Hukum Perdata Berikut Prospek Kerjanya

 

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menentukan bahwa :

  1. Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang di hasilkanny
  2. Dalam hal B3 yang dimasukkan ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, menghasilkan B3, mengangkut B3, mengedarkan B3, menyimpan B3, memanfaatkan B3, Membuang B3, mengolah B3, dan atau menimbun B3 yang telah kedaluwarsa, maka pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah B3.
  3. Dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain.
  4. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati / walikota sesuai dengan kewenangannya.
  5. Menteri, gubernur, atau bupati / walikota wajib mencatumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus di patuhi pengelola limbah B3 dalam izin.
  6. Keputusan pemberian izin wajib diumumkan.
  7. Ketentuan labih lanjut mengenai pengelolaan limbah B3 diatur dalam peraturan pemerintah.

 

Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hukum Untuk Pekerja Anak?

 

Membuang limbah secara langsung ke media lingkungan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, mengingat bahaya yang di timbulkan dari pengelolaan limbah B3 yang tidak baik ,pemerintah melalui UU No. 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa :

  1. Setiap orang dilarang memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesi
  2. Memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media lingkungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Memasukkan limbah B3 ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Membuang limbah ke media lingkungan hidup
  5. Membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.

Ada beberapa prinsip yang mendasar yang harus diterapkan agar pendayagunaan pengelolaan limbah B3 dapat berjalan dengan baik, diantaranya:

  1. Polluter must be pay principle yaitu pencemar harus membayar semua biaya yang diakibatkan.
  2. Cradle to grave principle yaitu pengawasan mulai dari dihasilkan sampai dibuang atau ditimbunnya limbah B3.
  3. Pengeloalaan dan penimbunan limbah B3 diusahakan dilakukan sedekat mungkin dari sumbernya.
  4. Nondiscriminatory principle yaitu semua limbah B3 harus diperlakukan sesuai dengan persyaratan penanganannya.
  5. Sustainable development yaitu pembangunan berkelanjutan.

 

Baca juga: Apa Pengertian dan Dasar Hukum Dari Masa Probation?


Editor: Mochammad Naufal Zul Hilmi -

     

Komentar
ARTIKEL TERKAIT
Pencarian