icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ini Yang Perlu Anda Tahu Tentang Surat Peringatan
Siker.id | 27 Nov 2021 19:00


Bagikan ke
Surat Peringatan diperlukan sebagai media peringatan buat karyawan yang mungkin mengalami penurunan performa atau karyawan yang bermasalah. (siker)

siker.id - Sebagai karyawan atau pekerja, wajib untuk mengikuti peraturan dan tata tertib yang berlaku di tempat kerjanya. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga kedisiplinan. Lalu, bagaimana jika sebagai karyawan atau pekerja kita melakukan kesalahan yang fatal sehingga harus mendapatkan Surat Peringatan (SP) 1 dari HRD? Sebenarnya apa itu Surat Peringatan (SP)? Yuk simak pembahasannya!

Baca juga: Inilah Contoh Surat Peringatan SP1, HRD Harus Tahu!

Pengertian Surat Peringatan

Surat peringatan 1 adalah sebuah peringatan tertulis yang diberikan pada karyawan yang telah melakukan pelanggaran di perusahaan. Sistem memberi surat peringatan ini sudah disepakati bersama melalui surat kontrak yang diberikan perusahaan pada karyawan. Hal ini biasanya dilakukan setelah karyawan melewati proses magang. Sebagaimana yang tertuang pada Undang-Undang, surat peringatan memiliki masa berlaku yaitu selama 6 bulan. Jika selama 6 bulan, karyawan tersebut tidak memiliki perubahan dalam sikap dan pelanggarannya maka perusahaan berhak memberikan surat SP 2 dan SP 3 sekaligus. Biasanya jika sudah melewati tahap ini, karyawan akan diberikan masa tangguh sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

Ketentuan Surat Peringatan (SP) Menurut Undang-Undang

pemberian SP pun memiliki aturan tersendiri. Aturan mengenai SP untuk karyawan terdapat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 161. Secara garis besar, SP terbagi menjadi tiga, yaitu SP pertama, kedua, dan ketiga. Masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja. Jika dalam kurun waktu enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik, itu artinya ia sudah terbebas dari SP pertama. Namun, bila masa SP pertama belum habis dan ia melakukan pelanggaran berbeda, perusahaan dapat memberikan SP kedua hingga SP ketiga. Lalu, bagaimana jika karyawan yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran setelah masa SP pertama habis? Jika hal tersebut terjadi, surat yang diberikan padanya kembali ke SP pertama, bukan SP kedua. Pemutusan hubungan kerja (PHK) baru dapat dilakukan oleh perusahaan jika karyawan tersebut tidak menunjukkan perubahan ke arah yang lebih baik setelah diberikan SP ketiga.

Baca juga: Begini Cara Pemberian Surat Peringatan Yang Tepat

Ketentuan Pemberian Surat Peringatan

Surat ini biasanya berisi singkat, yakni nama, jabatan dan divisi karyawan yang dimaksud serta teguran yang diberikan. Dituliskan juga alasan pemberian surat peringatan. Sebagai bentuk efek jera, biasanya ditambahkan pula himbauan agar tidak melakukan kesalahan yang sama kembali. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan pasal 161, para karyawan harus menaati ketentuan yang dituliskan di surat kontrak. Ketentuan itu biasanya berisi pula konsekuensi yang diterima karyawan jika melakukan pelanggaran. Pada peraturan perundang-undangan itu pula dijelaskan bahwa setiap perusahaan berhak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan karyawan yang telah melanggar selama masa aktif surat peringatan hingga surat peringatan 3. Perusahaan juga berkewajiban memberikan pesangon pada karyawan yang sudah di PHK serta memberikan bonus tambahan jika masa kerja sudah melampaui 3 tahun.

Sekian artikel tentang pengertian Surat Peringatan. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Inilah Contoh Surat Peringatan SP1, HRD Harus Tahu!


Editor: Theo Adi -

     

Komentar