icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Ingin Merintis Karir Menjadi Notaris? Penuhi 10 Syarat Ini!
Siker.id | 14 Nov 2022 16:20


Bagikan ke
Notaris (siker)

siker.id – Apakah saat ini kamu sedang berkuliah pada jurusan hukum?

Jika begitu, kamu bisa menjadi seorang notaris bila sudah lulus dari perkuliahanmu, lho, sobat siker!

Sebenarnya, apa itu notaris dan bagaimana pekerjaannya?

Dilansir dari situs rumah.com, notaris merupakan pejabat umum yang menjalankan sebagian dari fungsi publik dari negara, khususnya di bagian hukum perdata dalam membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan.

Selain itu juga, notaris juga mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal pembuatan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus Pasal.

Bila kamu tertarik bekerja pada bidang ini, berikut beberapa penjelasan yang bisa kamu simak dan pelajari, sobat siker!

Baca Juga: Perhatikkan 3 Akibat Hukum Wanprestasi Ini!

Wewenang Notaris

Berdasarkan Pasal 15 UU 2/2014, notaris mempunyai wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Baca Juga: 4 Peluang Profesi Lulusan Sarjana Hukum

Syarat Menjadi Seorang Notaris

Bila kamu ingin menjadi seorang notaris, kamu harus memiliki beberapa syarat, ya, sobat siker.

Nah, menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seorang notaris.

Lantas apa saja syaratnya? Berikut di bawah ini!

1. Warga negara Indonesia yang memiliki bukti sah bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.

2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan menganut agama yang diakui oleh negara Indonesia.

3. Berusia minimal 27 tahun dan telah menyelesaikan masa studi.

4. Sehat secara fisik dan mental dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

5. Memiliki gelar sarjana hukum dan gelar sarjana pendidikan notaris. Hal ini bertujuan agar orang-orang yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat menguasai bidang kenotariatan di masa mendatang.

6. Setelah lulus dari gelar kenotariatan, berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang di kantor notaris atau benar-benar menjabat sebagai notaris selama 12 bulan berturut-turut.

7. Tidak berstatus pegawai negeri, penyelenggara negara, atau sedang tidak menduduki jabatan lain yang dilarang oleh undang-undang merangkap jabatan notaris.

8. Setelah menjadi notaris, bersumpah di hadapan menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan agama yang dianut.

9. Mendaftar sebagai anggota khusus Ikatan Notaris Indonesia atau INI.

10. Mengikuti dan lulus ujian Kode Etik Notaris

Nah, itu tadi artikel mengenai notaris yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: Prospek Kerja Lulusan Hukum


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

Komentar