icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Kenali 3 Jenis Likuidasi Ini!
Siker.id | 08 Aug 2022 13:03


Bagikan ke
Jenis likuidasi (siker)
ARTIKEL TERKAIT

siker.id – Sobat siker, pernahkah kalian mendengar istilah likuidasi? Apa itu likuidasi? Bila kalian seorang staf atau karyawan sebuah perusahaan, ada baiknya kalian mengetahui istilah likuidasi ini. Likuidasi merupakan tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Nah, likuidasi ini bertujuan untuk melakukan penyelesaian atas harta suatu perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Bila syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi ini akan dimulai dengan menunjuk seorang atau lebih likuidator. Berbeda dengan kepailitan, likuidasi dilakukan untuk membubarkan sebuah badan hukum atau perusahaan sedangkan kepailitan tidak menyebabkan pembubaran tersebut.

Lalu, apa saja jenis-jenis likuidasi yang perlu kamu tahu? Yuk, simak di bawah ini, ya, sobat siker!

Baca Juga: Tips Memulai Usaha agar Tidak Bangkrut

Likuidasi Wajib

Likuidasi wajib dilakukan saat pembubaran sebuah perseroan yang mana pembubaran tersebut bukan untuk peleburan dan penggabungan perseroan. Dengan ini, perseroan yang telah dibubarkan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk proses tersebut.

Likuidasi wajib bisa dilakukan jika pihak-pihak yang memiliki hak atas perusahaan melakukan petisi pembubaran perusahaan ke pengadilan. Dengan adanya petisi tersebut maka proses likuidasi wajib bisa dilakukan. Pihak-pihak tersebut adalah perusahaan itu sendiri, kreditor, pemegang saham, sekretaris negara atau yang setara, dan penerima resmi.

Likuidasi Sukarela

Likuidasi sukarela dilakukan setelah ada kesepakatan di antara semua pemegang saham dan dewan perusahaan. Mereka biasanya mengadakan referendum untuk memutuskan apakah likuidasi harus dilakukan atau tidak. Menurut laman dari Jurnal Entrepreneur, likuidasi sukarela dapat dilakukan setidaknya dengan persetujuan ¾ dari seluruh pemegang saham perusahaan. Likuidasi ini juga dapat terjadi ketika salah satu pemegang saham utama memutuskan untuk berhenti dan keluar dari perusahaan.

Apabila hal itu terjadi, maka pemegang saham lainnya dapat mendiskusikan keberlanjutan perusahaan. Ketika memutuskan untuk memberhentikan operasional perusahaan, maka likuidasi adalah kesepakatan yang dipilih untuk membebaskan seluruh dana perusahaan. Sebagai contoh, ketika perusahaan dirasa sudah tidak mampu lagi bersaing di pasar, para pemegang perusahaan memilih untuk menghentikan usahanya. Menurut mereka, likuidasi merupakan keputusan terbaik yang dibuat untuk mencegah perusahaan dari kerugian yang lebih besar.

Baca Juga: Tanda-Tanda Perusahaan Bangkrut, Baca Ini

Likuidasi Sementara

Aktivitas yang dilakukan saat perusahaan sedang dalam kondisi melakukan pelanggaran-pelanggaran dan aset milik perusahaan terancam disebut dengan likuidasi sementara. Likuidasi sementara ini merupakan pilihan yang diambil sampai waktu yang ditentukan untuk perusahaan kembali lagi. Likuidator sementara akan ditunjuk untuk mempertahankan status quo sampai menunggu keputusan dari sidang petisi. Tugas dari likuidator sementara adalah mempertahankan aset perusahaan agar tetap aman hingga keputusan diambil. 

Nah itu tadi 3 Jenis Likuidasi yang dapat kamu pelajari. Jangan lupa like, share, dan komen jika dirasa bermanfaat ya, sobat siker!

Baca Juga: Awas! Ini 5 Penyebab Perusahaan Pailit


Reporter: Fauzan Nur Rochman
Editor: -

     

TAG :

Komentar
ARTIKEL TERKAIT
Pencarian