icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
4 Jenis Cuti Yang Harus Dipahami Perusahaan & Karyawan
Siker.id | 28 Jun 2022 19:00


Bagikan ke
Ilustrasi jadwal cuti (freepik/siker.id)

siker.id - Cuti adalah hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan, serta akan menaikkan semangat dalam bekerja jika hak cutinya diperhatikan. Cuti pun memiliki landasan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Diberikan cuti kerja ini menjadi harapan agar karyawan semakin loyal dan juga berkualitas di perusahaan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti kepada karyawan dan karyawan tetap mendapat gaji meski sedang mengambil cuti.

Maka, kita wajib tahu apa saja jenis cuti karyawan setelah kewajiban bekerja untuk perusahaan sudah dilakukan. Simak berikut ini.

Baca juga : 10 Jenis File Yang Sering Digunakan Di Dunia Kerja

1. Cuti Tahunan

 

Cuti tahunan adalah waktu cuti yang diberikan oleh perusahaan yang dapat digunakan sesuai kondisi dan keperluan tenaga kerja. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan satu hari cuti dalam sebulan atau dua belas hari dalam setahun.

Disebutkan dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 79 ayat (2), bahwa seorang pekerja yang sudah bekerja minimal 12 bulan secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

2. Cuti Sakit

Bila seorang karyawan meminta izin tidak masuk kerja karena sakit, maka perusahaan wajib memberikan izin agar karyawan tersebut istirahat di rumah agar tidak memaksakan diri utnuk bekerja. Karyawan haruslah memberikan surat izin dokter setelah memeriksakan diri dan disarankan dokter untuk beristirahat.

Bila dirawat di rumah sakit karena sakit atau kecelakaan, lebih baik menggunakan kurir untuk memberikan surat izin dirawat ke HRD kantor. Biasanya, cuti ini tidak memotong cuti tahunan. Namun, setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda.

Baca juga : 3 Jenis Penalaran Bantu Kamu Memilih Keputusan

3. Cuti Haid atau Menstruasi

Di dalam pasal 81 ayat (1) tertulis jelas bahwa karyawan perempuan dalam masa haid yang merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, bahwa tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pelaksanaan cuti haid atau menstruasi ini diatur oleh peraturan perusahaan, karena merupakan cuti yang jarang karyawan perempuan lakukan.

Berapa lama waktu cuti haid ini tergantung kebijakan perusahaan. Beberapa perusahaan, kadang hanya memberikan cuti haid di hari pertama menstruasi saja.

4. Cuti Bersalin atau Melahirkan

 

Biasanya cuti lahiran ini diambil sebelum melahirkan, agar pekerja perempuan bisa mengatur pekerjaannya dengan baik sebelum lahiran dan dapat mempersiapkan kelahiran bayi dengan nyaman tanpa bingung pekerjaan kantor. Perlindungan terhadap karyawan perempuan ini tercantum dalam pasal 82 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Cuti melahirkan tidak mengambil jatah cuti tahunan, tapi karyawan perempuan berhak untuk mengambil kedua jenis cuti karyawan yang berbeda itu yaitu cuti tahunan dan cuti melahirkan. Perusahaan wajib memberikan hak karyawan dengan menyetujuinya.

Itulah dia beberapa jenis cuti yang perlu dipahami perusahaan dan karyawan, semoga bermanfaat. Sekian artikel ini, jika ada kritik dan saran silahkan tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : 3 Jenis Psikotest Gambar Yang Sering Digunakan Recruitment


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar