icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Itu Karyawan Outsourcing?
Siker.id | 09 May 2022 10:49


Bagikan ke
Ilustrasi gambar (freepik/siker.id)

siker.id - Mengutip pada UU Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing merupakan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.

Outsourcing adalah penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu di dalam perusahaan. Merekrut pekerja outsourcing bisa menjadi strategi perusahaan untuk mengurangi biaya operasional.

Baca juga : Apa Manfaatnya Kita Bekerja dengan Target?

Pada UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya di Pasal 64, tenaga kerja outsourcing ini boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan. Hal tersebut dilakukan dengan perjanjian tertulis antar perusahaan pengguna dan penyedia tenaga outsourcing.

Perlu digarisbawahi, bahwa perusahaan yang menyediakan sumber daya manusia atau tenaga kerja outsourcing ini harus berbentuk badan hukum dan mengantongi izin dari badan ketenagakerjaan.

Sistem Kerja Outsourcing

Sistem kerja atau aturan pekerjaan dari SDM outsourcing memang tidak disebutkan secara rinci di dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, di Pasal 64 UU Ketenagakerjaan memang disebutkan bahwa:

"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis".

Baca juga : Apa Dampaknya Bila Masih Sering Menunda Pekerjaan?

Bisa dikatakan bahwa perekrutan karyawan outsourcing dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa outsource. Karyawan outsourcing akan bekerja untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang dibagi menjadi dua, yakni:

  1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

  2. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Meski pekerja outsource bisa masuk dan bekerja di perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya ini tetap diatur sedemikian rupa sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Seperti, pekerjaan karyawan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Ini dia bunyi dari Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003:

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi."

Agar lebih jelasnya, Anda bisa melihat beberapa contoh dari pekerjaan yang bisa dilakukan oleh para tenaga kerja outsourcing, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Penjaga kebersihan

  • Keamanan

  • Penyedia makanan atau catering

  • Kurir atau Pengemudi

  • Petugas call center

  • Pekerja manufaktur

  • Facility management

Telah disebutkan bahwa tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja yang berada di bawah perusahaan berbeda dengan perusahaan tempatnya bekerja. Atas dasar tersebut, status dari tenaga kerja outsourcing ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan di mana ia bertugas. Hubungan itu dibuktikan dengan surat perjanjian tertulis atas perjanjian kerja seperti PKWT atau PKWTT.

Itulah dia penjelasan tentang karyawan outsourcing. Jika anda menyukai artikel ini bisa dibagikan. Sekian, apabila ada kritik dan saran bisa dituliskan pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga : Apa Saja Keuntungan 5G Selama WFH?


Editor: Maya Indra Purnamasari -

     

Komentar