icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Kenapa Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan di BPJamsostek?
Siker.id | 18 Nov 2021 05:00


Bagikan ke

siker.id - Pembahasan kali ini, siker.id mengajak pembaca untuk mengenal BPJAMSOSTEK. BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan), sejak akhir 2019 secara resmi menggunakan nama BPJAMSOSTEK. BPJAMSOSTEK ialah merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

BPJAMSOSTEK menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Berikut ulasan lengkapnya.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program BPJAMSOSTEK yang sangat penting yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju ke tempat kerja atau sebaliknya, hingga perjalanan dinas. Jaminan kesehatan tersebut juga termasuk penyakit yang disebabkan oleh lingkungan tempat bekerja.

Manfaat tersebut diberikan tak terbatas biaya, sesuai dengan kebutuhan medis sampai pekerja sembuh. Selain itu, pekerja juga akan memperoleh santunan upah selama tidak bekerja.

Upah yang diberikan yakni upah utuh selama 12 bulan pertama serta seterusnya 50 persen sampai sembuh. Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.

Jaminan yang diberikan yakni sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Selain itu, jaminan kecelakaan kerja akan memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetapi akibat kecelakaan kerja dengan maksimal sebesar Rp174 juta.

BPJAMSOSTEK juga memberikan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Mulai dari peserta masuk dan mendapat perawatan di rumah sakit hingga peserta tersebut bisa kembali bekerja.

Baca juga : Langkah-langkah Penting dalam Membuat Job Analysis

2. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan kematian diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk besar manfaat yang diberikan berkala 24 bulan yaitu sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus. Selain itu, jaminan kematian juga menanggung biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.

Manfaat BPJAMSOSTEK untuk karyawan juga memberikan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iuran minimal 3 tahun maksimal Rp174 juta. Sehingga manfaat yang diberikan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.

Baca juga : Pekerja PHK tak akan bisa cairkan JHT Jamsostek, ini gantinya

au cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan ", Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/mau-cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-jht-ada-4-cara-yang-bisa-dilakukan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
 
Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan ", Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/mau-cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-jht-ada-4-cara-yang-bisa-dilakukan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
 
Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mau cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT? Ada 4 cara yang bisa dilakukan ", Klik untuk baca: https://newssetup.kontan.co.id/news/mau-cek-saldo-bpjs-ketenagakerjaan-jht-ada-4-cara-yang-bisa-dilakukan.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
 

3. Jaminan Hari Tua

Jaminan hari tua dari BPJAMSOSTEK cukup penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Jaminan Hari Tua ialah manfaat yang berupa uang tunai yang besarnya adalah nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan yang di atas bunga deposito.

Jaminan hari tua akan dibayarkan sekaligus jika peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Besarnya iuran Jaminan Hari Tua yaitu sebesar 5,7 dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3,7 persen pemberi kerja.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan pensiun yakni jaminan sosial yang tujuannya untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiunnya. Perlu diketahui, jaminan pensiun berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta, yang memenuhi iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Jaminan pensiun termasuk juga manfaat pensiun janda atau duda. Jaminan tersebut berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda atau duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJAMSOSTEK) sampai dengan meninggal dunia ataupun menikah lagi.

Jaminan pensiun juga termasuk pensiun cacat, yang berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang mengakibatkan cacat total tetap terjadi paling sedikit satu bulan menjadi peserta dan denity rate minimal 80%).

Jaminan pensiun pun meliputi manfaat pensiun anak yang berupa uang tunai bulanan, yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (dengan maksimal dua orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun. Kemudian bagi peserta lajang yang belum berkeluarga, jaminan pensiun diberikan kepada orang tua (bapak atau ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang. Jaminan pensiun tersebut dapat diterima secara berkala setiap bulannya dengan nilai maksimal bisa mencapai 40% dari upah.

Baca juga : Anda Ingin Lolos Tahapan Interview User Berikut Tipsnya

Dengan penjabaran dari masing-masing program BPJAMSOSTEK ini tentunya sangat banyak manfaatnya untuk para karyawan/pekerja.

Jika perusahaan tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992).

Bila menyukai artikel ini anda bisa membagikannya ke semua orang. Bila ada kritik dan saran bisa anda tulis pada kolom komentar.


Editor: AR Anastasia -

     

Komentar