icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
Apa Saja Tunjangan Yang Diatur Dalam Undang-Undang?
Siker.id | 17 Nov 2021 16:45


Bagikan ke
Tunjangan karyawan adalah salah satu hak yang dimiliki karyawan dan semua diatur dalam perundang-undangan. (siker)

siker.id - Jika Anda seorang karyawan telah bekerja selama satu periode waktu tertentu pada sebuah perusahaan memiliki hak untuk menerima kompensasi. Maka kompensasi menjadi menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi timbal balik hubungan kerja. Kompensasi antara lain berupa gaji pokok, tunjangan, atau fasilitas. Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing dalam memberikan kompensasi. Namun jangan khawatir, karyawan sangat dilindungi oleh negara karena kompensasi telah diatur dalam undang-undang. Artikel ini akan berfokus membahas kompensasi berupa tunjangan dengan menjelaskan beberapa jenis tunjangan yang umum dipakai oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia.

Baca juga: Wajib Tahu ! Ini Hak Karyawan jika Terkena PHK

Dasar Hukum yang Mengatur Pengupahan dan Tunjangan

1. UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003

Ketentuan tentang tunjangan karyawan terdapat pada Pasal 94 dan 157. Pasal 94 merupakan Bagian Pengupahan yang menjelaskan mengenai komposisi upah pokok dan tunjangan tetap dalam upah pekerja:

“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap”.

Dalam Pasal 157 terkait dengan Bab Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur tunjangan sebagai komponen dalam perhitungan pesangon. Berikut petikannya:

“Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

1. Upah pokok

2. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh”.

2. PP Pengupahan No 78 Tahun 2015

Dalam PP ini menjelaskan mengenai tunjangan yang merupakan komponen upah. Pasal 5 berbunyi:

(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:

a. Upah tanpa tunjangan;

b. Upah pokok dan tunjangan tetap;

c. Upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

(2) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya upah pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

3. SE Menteri Tenaga Kerja No 07 Tahun 1990

Surat Edaran Kemenaker ini memasukkan tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap sebagai komponen upah, sementara THR Keagamaan digolongkan sebagai pendapatan non-upah. Berikut definisi tunjangan:

• Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kemahalan, tunjangan daerah dan lain-lain. Tunjangan makan dan tunjangan transportasi dapat dimasukkan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

• Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transportasi yang didasarkan pada kehadiran. Tunjangan makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran. Pemberiannya bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan.

Baca juga: Apa Saja Hak Jaminan Sosial dalam Dunia Kerja?

Jenis Tunjangan yang di Dapat

A. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi merupakan jenis tunjangan yang diberikan untuk karyawan yang memiliki mobilitas tinggi dalam pekerjaannya. Bisa berupa tambahan uang atau fasilitas, tergantung pada kebijakan perusahaan dan kesepakatan kerja. Tunjangan ini diberikan demi kelancaran kerja karyawan yang bersangkutan dan agar dapat memberikan kontribusi maksimal untuk perusahaan.

B. Tunjangan Kinerja Tahunan

Tunjangan kinerja diberikan ketika target perusahaan terpenuhi atau hasil kerja selama satu tahun melebihi target yang ditetapkan. Sebagai apresiasi atas kontribusi karyawan, perusahaan memberikan tunjangan berupa tambahan uang bonus diluar gaji yang diberikan. Namun, karena acuannya adalah target perusahaan, tunjangan ini tidak setiap tahun diberikan.

C. Tunjangan Lembur

Tunjangan lembur diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang melakukan pekerjaan di luar waktu yang telah disepakati dalam kontrak. Namun penerapan tunjangan ini, terkenal tricky. Perusahaan harus benar-benar cermat dalam menerapkan ketentuan dan batasan-batasannya. Tunjangan lembur juga telah diatur dalam undang-undang, maka perusahaan harus memperhatikan batasan-batasan yang tercantum dalam undang-undang tersebut. Jangan sampai terjadi over target, sehingga perusahaan harus memberikan tunjangan lembur berlebih sebab pekerjaan yang dikerjakan terlalu banyak.

D. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan adalah tunjangan yang paling umum diberikan perusahaan kepada karyawan setelah gaji. Tunjangan kesehatan menjadi penting sebagai upaya antisipasi atau respon akan adanya risiko kecelakaan kerja yang mengancam kesehatan dan keselamatan karyawan. Kini pemerintah mewajibkan perusahaan mendaftarkan karyawannya untuk memiliki asuransi pada BPJS Kesehatan. Besaran tunjangan kesehatan akan disesuaikan dengan risiko kecelakaan kerja.

E. Tunjangan Hari Raya

Tunjangan ini adalah satu-satunya jenis tunjangan yang ada di Indonesia. Tunjangan hari raya biasa disingkat THR. THR diberikan satu tahun sekali menjelang hari raya Idul Fitri. Namun ada beberapa perusahaan lain yang juga memberikannya saat Natal di bulan Desember. Pemerintah mengatur dalam undang-undang bahwa THR paling lambat diberikan 14 hari sebelum hari raya. Besaran THR adalah 1 kali gaji bulanan.

F. Tunjangan Pesangon

Pesangon biasanya diberikan pada akhir masa kerja seorang karyawan. Semakin lama karyawan tersebut mengabdi, maka semakin besar pula pesangon yang diberikan perusahaan kepadanya. Tunjangan ini sendiri bermanfaat untuk jangka panjang dan memiliki syarat minimal masa kerja untuk mendapatkannya.

G. Cuti Kerja dan Fasilitas Lainnya

Tidak selalu berupa uang tunai, namun tunjangan bisa berupa fasilitas seperti cuti karyawan dan fasilitas kerja lain yang bisa dinikmati karyawan. Kedua hal ini merupakan bentuk kompensasi yang tidak diwujudkan dalam bentuk uang, namun tetap memiliki nilai manfaat sebagai apresiasi atas kontribusi yang diberikan oleh karyawan.

Sekian artikel tentang macam tunjangan dalam peraturan perundang-undangan. Bila menyukai artikel ini bisa Anda bagikan. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: Berikut 8 Hak Cuti yang Perlu Anda Tahu!


Editor: Theo Adi -

     

Komentar