icon Logo
Start a Conversation Hi! Click one of our member below to chat on Whatsapp
4 Hal yang Bisa Dilakukan Setelah Dipecat
Siker.id | 14 Apr 2022 11:30


Bagikan ke
Hal yang dilakukan setelah dipecat (siker)

siker.id - Dunia kerja selalu penuh dengan kejutan bagi para pekerjanya. Kejutan yang dihadapi kadang bisa menyenangkan, namun tidak jarang pula justru membuat kita sedih. Salah satu hal yang membuat sedih adalah adanya pemecatan. Didunia ini pastinya tidak ada pekerja yang menyukai seputar pemecatan. Namun ketika hal itu sudah menjadi keputusan perusahaan, apa boleh buat? Kita harus menerima dengan ikhlas dan lapang dada. Meskipun pada akhirnya kita dipecat, kita tidak boleh khawatir. Pemecatan adalah hal yang sangat lumrah dalam dunia kerja. Bukan hanya kamu yang mengalaminya. Selain itu, pemecatan bukan berarti akhir dari segalanya. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan saat kamu menerima pemecatan.

Baca juga: 3 Hak yang Harus Diminta saat Resign Kerja

Mengembalikan Aset

Jika kita mendapat fasilitas atau memegang barang yang sifatnya adalah aset perusahaan, kita harus mengembalikannya. Jangan membawa kabur aset perusahaan, hal tersebut akan meninggalkan kesan yang buruk. Bagaimanapun juga, kita pernah menjadi pekerja di tempat tersebut.

Pamit dengan Rekan Kerja

Sebelum meninggalkan tempat kerja untuk terakhir kalinya, jangan lupa untuk berpamitan dengan rekan kerja kita. Meskipun akan berpisah, tetap jaga hubungan dengan baik. Kita datang dengan baik-baik, pergi juga harus dengan baik-baik. Menjaga hubungan dengan rekan kerja juga dapat memberi banyak manfaat pada kita, barangkali mereka dapat memberi bantuan di kemudian hari.

Mencari Pekerjaan Baru

Jangan berlarut-larut dengan pemecatan. Kita harus segera bangkit dengan mencari pekerjaan baru. Segera cari informasi lowongan kerja dan ajukan lamaran sebanyak mungkin. Barangkali kita bisa mendapat tempat kerja yang lebih baik dari tempat sebelumnya.

Baca juga: 3 Tips Resign Biar Kelihatan Profesional

Meminta Dokumen Penting

Ketika kita berhenti bekerja di suatu perusahaan, jangan lupa meminta dokumen seperti surat pengalaman kerja atau paklaring, BPJS Ketenagakerjaan, atu dokumen penting lainnya. Jika ada dokumen yang menjadi jaminan saat kita masuk kerja di tempat tersebut seperti ijasah misalnya, jangan lupa untuk memintanya kembali.

Sekian artikel tentang hal yang bisa dilakukan setelah dipecat. Bila menyukai artikel ini bisa dibagikan pada banyak orang. Jika ada kritik dan saran bisa tulis pada kolom komentar. Terima kasih.

Baca juga: 4 Tanda Harus Segera Resign Kerja


Reporter: Theo Adi
Editor: -

     

TAG :

Komentar